Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Nasib Annas Maamun Akan Ditentukan pada Jumat Keramat
Friday 26 Sep 2014 14:06:14
 

Gubernur Riau, Annas Maamun, yang tertangkap tangan oleh KPK pada Kamis Petang (25/9). (Foto: wartariau.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Riau, Annas Maamun, yang tertangkap tangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perumahan elit Cibubur Jakarta Timur, Kamis petang (25/9) sekitar pukul 6 sore kemarin masih dalam status terperiksa.

Dalam aksi penangkapan dengan dugaan suap dan tidak tertutup kemungkinan dugaan terkait pembebasan lahan, KPK berhasil menyita sejumlah uang hingga milyaran dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, termasuk sembilan orang yang diamankan adalah gubernur, pengusaha, sopir, ajudan gubernur dan keluarga gubernur. Dari 9 orang tersebut, disebutkan dua diantaranya adalah perempuan.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Dari hasil pengembangan informasi oleh Tim BeritaHUKUM, tidak tertutup kemungkinan status terperiksa Annas Maamun akan naik menjadi tersangka pada Jumat ini (26/9) dengan mengacu pada bukti otentik yaitu adanya uang dalam jumlah besar yang telah disita oleh KPK pada lokasi penangkapan.

“Ya, kita tunggu saja pengembangan statusnya dari pemeriksaan semalam. Bukti-bukti sudah dipegang, kemungkinan jumat ini status terperiksa Annas Maamun akan dinaikkan,” sebut sumber Berita HUKUM, yang namanya tidak mau disebutkan, saat dikonfirmasi mengenai status terperiksa Annas pada Jumat siang ini.

Adapun hari Jumat yang biasa disebut 'jumat keramat', KPK kerap melakukan tindakan terhadap sejumlah koruptor ditiap hari Jumat. Contohnya pada kasus Ratu Atut Chosiyah yang ditahan pada hari Jumat maupun penetapan status tersangka Anas Urbaningrum, juga ditetapkan pada hari Jumat.

Terkait penangkapan Annas Maamun, Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigas (LPI) Tipikor, Aidil Fitri, SH., mengapresiasi kinerja tim penyidik KPK dalam bergerak cepat mengawasi dan menangkap Annas.

“Kita dari LPI Tipikor turut senang atas kinerja KPK semalam. Penangkapan Annas Maamun bukti bahwa KPK mampu menjalankan tugas dalam menyelamatkan uang negara. Dan kami harap masyarakat bisa menilai bahwa jika ada pemimpin daerah terlihat populer bukan berarti ia memiliki prestasi dan berkinerja baik,” papar Aidil pada BeritaHUKUM.

Aidil Fitri menambahkan adanya dugaan suap yang akan dilakukan Gubernur Riau itu telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12, e Undang-undang Tipikor.

Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ke tiga yang ditangkap KPK. Sebelumnya KPK menangkap Rusli Zainal dan Saleh Djasit.

Rusli adalah Gubernur Riau sebelum Annas. Sedangkan Saleh adalah Gubernur Riau sebelum Rusli.

Rusli Zainal menjabat selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Rusli ditangkap terkait dengan kasus korupsi PON XVIII.

Sedangkan Saleh, yang menjabat Gubernur Riau pada 1998-2003, berurusan dengan KPK terkait dengan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran.(bhc/mat)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2