Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Nasir Djamil: DPR Dapat Segera Menghentikan Rencana Revisi RUU KPK
Tuesday 09 Oct 2012 20:54:55
 

Wakil ketua Komisi III, M. Nasir Djamil (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akihirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan drap no 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Guna untuk mencari aman dengan menyerahkan ke (Baleg) DPR atas tekanan publik yang semakin kuat dengan rencana Komisi III yang dinilai melemahkan dan mengkebiri kinerja KPK.

Keputusan yang diambil dalam rapat pleno Internal Komisi III DPR RI, Senin (8/10) malam adalah, Komisi III DPR harus menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU itu kepada Baleg. Komisi III merujuk kepada tata tertib DPR periode 2009-2014, bahwa pembahasan RUU di Baleg itu paling lama 10 hari sejak diterima.

Wakil ketua Komisi III, H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG mengatakan, "Fraksi PKS sudah mengirim surat kepada Komisi III, bahkan ke pimpinan DPR. Fraksi PKS juga menolak Revisi RUU KPK untuk dihentikan, saya pikir ini merupakan sikap politik yang harus dihormati oleh setiap Fraksi, dan juga oleh Komisi III DPR RI. Sekarang tinggal bagaimana nanti, apakah badan pimpinan DPR dapat menerima permintaan ini atau tidak, soalnya kalau diterima, agar segera diagendakan di Bamus, dan DPR dapat segera menghentikan Rencana revisi RUU KPK, sikap ini juga dari PKS, PPP PAN, yang saya tau sampai saat ini ” pungkasnya.

Hampir sama dengan pernyataan H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG, Ketua Baleg Ignatius Mulyono juga mengatakan, .“Jika UU KPK nilainya 7, apa salahnya jika UU tersebut disempurnakan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga UU tersebut dapat lebih sempurna dan nilainya 9,” katanya.

Di akhir rapat, Pimpinan rapat mengatakan, sebaiknya UU tersebut dirumuskan ulang, dan dikaji secara mendalam oleh anggota Baleg, Sekretariat Baleg dan tenaga ahli Baleg. Tetapi, setelah itu diserahkan pada Rapat Pleno Baleg.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2