Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Terorisme
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
2021-11-08 14:32:44
 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengingatkan agar jangan sampai ada stigma bahwa penanggulangan terorisme di Indonesia berkaitan dengan agama tertentu. Pernyataan Nasir ini menyusul adanya penyitaan ratusan kota amal yang dilakukan oleh Densus 88 yang dimiliki oleh salah satu lembaga zakat di Provinsi Lampung, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

"Artinya jangan sampai ada stigma atau anggapan dari orang yang menilai, jangan-jangan ini menyasar kepada satu agama tertentu yaitu Islam. Karena ini ditemukan di satu lembaga amil zakat dan kemudian disita ratusan kotak amal. Jadi itu yang harus diperhatikan oleh Densus 88," ujar Nasir sebagaimana dikutip Parlementaria dari akun sosial media Instagram pribadinya, Minggu (11/7).

Nasir menekankan kerja-kerja penanggulangan terorisme Densus 88 harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Yaitu, harus disertai bukti-bukti permulaan atau informasi yang cukup. Terlebih, menurut Nasir berdasarkan informasi yang diterimanya, penyitaan ratusan kotak amal ini adalah pengembangan dari temuan yang sebelumnya didapatkan di Medan dan Jakarta.

"Tetapi, tentu saja apa yang dilakukan Densus 88 itu harus sejalan dengan UU tentang Penanggulangan Terorisme, harus menjunjung tinggi prinsip HAM. Itu yang selalu kami tekankan saat membahas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ini," pesan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Densus 88 telah menyita 798 kota amalah, sejumlah uang, dan barang lainnya. Penyitaan ini seturut penangkapan tiga terduga teroris yang menjadi petinggi salah satu lembaga zakat di Lampung. Penangkapan tiga orang tersebut adalah kelanjutan dari penangkapan sebelumnya tiga anggota Jamaah Islamiyah (JI), yakni S, DRS, dan S di lokasi berbeda di Lampung.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2