Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Terorisme
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
2021-11-08 14:32:44
 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengingatkan agar jangan sampai ada stigma bahwa penanggulangan terorisme di Indonesia berkaitan dengan agama tertentu. Pernyataan Nasir ini menyusul adanya penyitaan ratusan kota amal yang dilakukan oleh Densus 88 yang dimiliki oleh salah satu lembaga zakat di Provinsi Lampung, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

"Artinya jangan sampai ada stigma atau anggapan dari orang yang menilai, jangan-jangan ini menyasar kepada satu agama tertentu yaitu Islam. Karena ini ditemukan di satu lembaga amil zakat dan kemudian disita ratusan kotak amal. Jadi itu yang harus diperhatikan oleh Densus 88," ujar Nasir sebagaimana dikutip Parlementaria dari akun sosial media Instagram pribadinya, Minggu (11/7).

Nasir menekankan kerja-kerja penanggulangan terorisme Densus 88 harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Yaitu, harus disertai bukti-bukti permulaan atau informasi yang cukup. Terlebih, menurut Nasir berdasarkan informasi yang diterimanya, penyitaan ratusan kotak amal ini adalah pengembangan dari temuan yang sebelumnya didapatkan di Medan dan Jakarta.

"Tetapi, tentu saja apa yang dilakukan Densus 88 itu harus sejalan dengan UU tentang Penanggulangan Terorisme, harus menjunjung tinggi prinsip HAM. Itu yang selalu kami tekankan saat membahas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ini," pesan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Densus 88 telah menyita 798 kota amalah, sejumlah uang, dan barang lainnya. Penyitaan ini seturut penangkapan tiga terduga teroris yang menjadi petinggi salah satu lembaga zakat di Lampung. Penangkapan tiga orang tersebut adalah kelanjutan dari penangkapan sebelumnya tiga anggota Jamaah Islamiyah (JI), yakni S, DRS, dan S di lokasi berbeda di Lampung.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2