Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HAM
Natalius Pigai Ceramahi Luhut Pandjaitan Soal HAM, Dan Minta Polisi Hentikan Kasus Said Didu
2020-05-02 14:22:20
 

Natalius Pigai, Aktivis HAM, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) periode 2012 - 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam esensi bernegara, pejabat negara harus siap menerima kritik dan tidak mudah tersinggung. Demikian disampaikan aktivis HAM, Natalius Pigai menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan M. Said Didu.

Jelas Natalius Pigai, sebagai pejabat negara, Luhut Pandjaitan bukan rights holder alias tidak punya HAM. Jadi,

"Analogi sederhana, Pak Luhut Pandjaitan sudah nikah dengan negara saat jadi Menteri. Akte nikah SK Presiden @Jokowi. Nafkah lahir batin, jabatan dan Gaji. @msaid_didu kritik karena Menteri LBP. Jadi LBP bukan rights holder (tak punya HAM). Baca esensi bernegara ini," kata dia di akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (2/5).

Apalagi, lanjut Natalius Pigai, kritik yang dilayangkan Said Didu kepada Luhut Pandjaitan adalah dalam konteks investasi yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman dan Investasi.

"Saya minta polisi seharusnya menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara. Itu esensi dasar jadi pejabat negara, siap menerima kritik," demikian disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Luhut Pandjaitan memperkarakan Said Didu buntut dari tayangan video diunggah ke Youtube oleh dengan berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu, Said Didu menyebutkan Luhut Pandjaitan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemik Covid-19. Luhut Pandjaitan kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu telah melayangkan surat klarifikasi. Namun pihak Luhut Pandjaitan menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian kasus ini dibawa ke jalur hukum.(ia/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2