JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Namun, kali ini pasal yang menjeratnya adalah kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Uang itu diduga berasal dari suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 lalu.
"KPK menetapkan MN (Muhammad Nazaruddin-red) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Hal ini didasari alat bukti dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik. Dengan adanya tersangka, berarti kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (13/2).
Menurut dia, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta hukum yang muncul di persidangan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. "Terkait dengan kasus suap Sesmenpora (Wafid Muharram) yang berkembang, dengan menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang-red)," jelasnya.
Diungkapkan Johan, pembelian saham itu dibeli perusahaan Nazaruddin yaitu PT Permai Group melalui Mandiri Securitas. Uang tersebut diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT Duta Graha Indah (DGI). "Tersangka MN kami jerat dengan pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU Nomor Nomor 8/2010 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," imbuhnya.
Tidak hanya dijerat dengan pasal dalam undang-undang TPPU, Nazaruddin yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. "TPPU ini terkait dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," jelas Johan.
Dengan penetapan status tersangka kasus pencuian uang ini, berarti Nazaruddin menyandang dua status hukum secara bersamaan. Dalam kasus wisma atlet sendiri, sudah jadi terdakwa dan perkara tersebut masih dalam proses sidang di Pengadikan Tipikor. Sedangkan kasus TPPU ini masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Nazaruddin yakni mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan asisten pribadi Neneng Sri Wahyuni, Oktarina Furi yang juga staf keuangan Yualinis. Selain itu, juga memanggil Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto dan Dirut PT Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo. Semuanya akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, dalam persidangan Nazaruddin, saat Yulianis menjadi saksi memang pernah terungkap PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.
Rinciannya, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.(inc/spr)
|