Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Nazaruddin Dijerat Kasus Pencucian Uang
Monday 13 Feb 2012 14:32:07
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Namun, kali ini pasal yang menjeratnya adalah kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Uang itu diduga berasal dari suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 lalu.

"KPK menetapkan MN (Muhammad Nazaruddin-red) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Hal ini didasari alat bukti dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik. Dengan adanya tersangka, berarti kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (13/2).

Menurut dia, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta hukum yang muncul di persidangan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. "Terkait dengan kasus suap Sesmenpora (Wafid Muharram) yang berkembang, dengan menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang-red)," jelasnya.

Diungkapkan Johan, pembelian saham itu dibeli perusahaan Nazaruddin yaitu PT Permai Group melalui Mandiri Securitas. Uang tersebut diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT Duta Graha Indah (DGI). "Tersangka MN kami jerat dengan pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU Nomor Nomor 8/2010 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," imbuhnya.

Tidak hanya dijerat dengan pasal dalam undang-undang TPPU, Nazaruddin yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. "TPPU ini terkait dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," jelas Johan.

Dengan penetapan status tersangka kasus pencuian uang ini, berarti Nazaruddin menyandang dua status hukum secara bersamaan. Dalam kasus wisma atlet sendiri, sudah jadi terdakwa dan perkara tersebut masih dalam proses sidang di Pengadikan Tipikor. Sedangkan kasus TPPU ini masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Nazaruddin yakni mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan asisten pribadi Neneng Sri Wahyuni, Oktarina Furi yang juga staf keuangan Yualinis. Selain itu, juga memanggil Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto dan Dirut PT Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo. Semuanya akan diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam persidangan Nazaruddin, saat Yulianis menjadi saksi memang pernah terungkap PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

Rinciannya, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2