Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
Nazaruddin Diperiksa Kembali Oleh KPK
Thursday 28 Jun 2012 23:47:25
 

Nazaruddin saat diperiksa KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dengan tersangka Angelina Sondakh.

Hal itulah yang diungkapkan, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6).

Pemeriksan ini merupakan yang ketiga kalinya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi saksi Angelina. Nazaruddin dianggap tahu seputar dugaan korupsi yang menjerat Angelina. Pemilik Grup Permai itu diduga bersama-sama Angelina bermain dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas yang digarap Kemendiknas.

Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan wartawan kantor berita Antara berinisial JMR sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa (5/6) lalu, Nazaruddin menyebut Angelina menerima uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, dan Universitas Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sebagian uang tersebut, digunakan Angelina untuk membiayai percetakan kalender partai bergambar Anas Urbaningrum. KPK juga telah memeriksa tiga rektor dari universitas yang disebut Nazaruddin itu.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora) dan proyek pengadaan sarana-prasarana di 16 universitas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. (kmc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
 
  Angie Didakwa 20 Tahun Penjara
  Nazaruddin Diperiksa Kembali Oleh KPK
  Sespri Angie Diduga Terkait Pembahasan Anggaran Kemenpora
  KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2