Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
Nazaruddin Diperiksa Kembali Oleh KPK
Thursday 28 Jun 2012 23:47:25
 

Nazaruddin saat diperiksa KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dengan tersangka Angelina Sondakh.

Hal itulah yang diungkapkan, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6).

Pemeriksan ini merupakan yang ketiga kalinya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi saksi Angelina. Nazaruddin dianggap tahu seputar dugaan korupsi yang menjerat Angelina. Pemilik Grup Permai itu diduga bersama-sama Angelina bermain dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas yang digarap Kemendiknas.

Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan wartawan kantor berita Antara berinisial JMR sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa (5/6) lalu, Nazaruddin menyebut Angelina menerima uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, dan Universitas Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sebagian uang tersebut, digunakan Angelina untuk membiayai percetakan kalender partai bergambar Anas Urbaningrum. KPK juga telah memeriksa tiga rektor dari universitas yang disebut Nazaruddin itu.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora) dan proyek pengadaan sarana-prasarana di 16 universitas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. (kmc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
 
  Angie Didakwa 20 Tahun Penjara
  Nazaruddin Diperiksa Kembali Oleh KPK
  Sespri Angie Diduga Terkait Pembahasan Anggaran Kemenpora
  KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2