JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung.
"Ada SPDP dari Mabes Polri Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011. Isinya menjelaskan bahwa M. Nazaruddin jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah disidik Polri dan dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (17/11).
Noor menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu, pelapor Nazaruddin adalah Arif Patra Zen yang merupakan kuasa hukum Anas Urbaningrum. Sedangkan SPDP itu ditandatangani Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso. Kejagung pun telah membentuk tim jaksa penyidik atau P16. "Dengan adanya SPDP itu, Jampidum menunjuk tim untuk mengikuti penyidikan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Nazaruddin dilaporkan Anas Urbaningrum atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dan pembangunan stadion terpadu di Hambalang Sentul, Bogor, Jawa Barat. Untuk kedua kasus ini, KPK masih mencari bukti keterlibatan Anas. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik ini, Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin.
Dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah ini, Anas melaporkan Nazaruddin kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (5/7) lalu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah, terkait pernyataannya melalui Blakcberry Messenger (BBM) serta media sosial yang banyak ditayangkan media massa Tanah Air.(dbs/bie)
|