Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Nazaruddin
Nazaruddin Jadi Tersangka Lagi
Thursday 17 Nov 2011 18:07:29
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung.

"Ada SPDP dari Mabes Polri Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011. Isinya menjelaskan bahwa M. Nazaruddin jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah disidik Polri dan dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (17/11).

Noor menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu, pelapor Nazaruddin adalah Arif Patra Zen yang merupakan kuasa hukum Anas Urbaningrum. Sedangkan SPDP itu ditandatangani Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso. Kejagung pun telah membentuk tim jaksa penyidik atau P16. "Dengan adanya SPDP itu, Jampidum menunjuk tim untuk mengikuti penyidikan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin dilaporkan Anas Urbaningrum atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dan pembangunan stadion terpadu di Hambalang Sentul, Bogor, Jawa Barat. Untuk kedua kasus ini, KPK masih mencari bukti keterlibatan Anas. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik ini, Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin.

Dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah ini, Anas melaporkan Nazaruddin kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (5/7) lalu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah, terkait pernyataannya melalui Blakcberry Messenger (BBM) serta media sosial yang banyak ditayangkan media massa Tanah Air.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Nazaruddin
 
  Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
  Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
  Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
  Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
  Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2