Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
Nazaruddin Klaim Punya Bukti Politik Uang Anas Urbaningrum
Wednesday 21 Dec 2011 17:57:38
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap terkait pembangunan wisma atlet Muhammad Nazaruddin membeberkan politik uang dalam Kongres Partai Demokrat yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu. Hal ini dilakukan dengan menunjukan salinan kwitansi yang dimilikinya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12).

Nazaruddin pun menjabarkan salinan kuitansi yang dianggapnya sebagai bukti soal penggelontoran dana hingga 6,975 juta dolar AS untuk operasional pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat. Tapi kwitansi itu hanya berparaf tanpa nama serta tanda tangan penerima dana tersebut .

Dijelaskan Nazar, untuk menjadikan Anas sebagai pucuk pimpinan partai itu, tim suksenya sudah bekerja enam bulan sebelum kongres berlangsung. Namun, uang itu digelontorkan pada saat kongres berjalan satu hari. Anas mempercayakan penyebaran uang untuk itu kepada Yulianis. Yulianis lalu menyebarkannya kepada koordinator-koordinator dari masing-masing daerah.

“Ada 325 DPC yang mendapatkan bancakan uang itu. Tapi tidak semua DPC mendapat kucuran dana yang sama jumlahnya. Ada DPC yang mendapat 10 ribu dolar AS dan 15 ribu dolar AS hingga 20 ribu dolar AS. Setelah Anas terpilih menjadi Ketum, Yulianis pun menyerahkan kuitansi penggunaan uang 6,975 juta dolar AS itu kepada Anas. Waktu itu, saya disuruh periksa, makanya saya punya copy-nya," jelas Nazaruddin.

Diungkapkan, uang sebesar itu didapat dari PT Adhikarya. Dari dana Rp 50 miliar itu, diambil Rp 20 miliar dari Adi Saptinus yang merupakan pegawai PT Adhikarya). Bahkan, dibeberkan bahwa PT Anugerah Nusantara dimiliki seorang mantan anggota KPU. Sebagai buktinya, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) salah satu mobil yang dipakai Anugerah dibalik nama atas nama mantan anggota DPR itu.

“Saya ungkap ini, karena saya tidak ingin dibilang pembohong. Saya sampaikan ini juga apa adanya, tanpa saya tambahi dan saya kurangi. Saya memang tidak tahu soal dana wisma atlet. Yang saya tahu tentang Hambalang, karena dari awal mulai hingga akhir Desember 2009 itu, proyek yang dibahas bersama saya adalah Hambalang," papar Nazaruddin.

Kas Keluar
Sementara dari lembaran copy yang diklaim Nazaruddin sebagai bukti itu, sebenarnya adalah bukti kas keluar berparaf penerima uang. Penerima uang itu, antara lain adalah Eva, Nuril, dan Iwan yang dituding Nazaruddin adalah orang kepercayaan Anas Urbaningrum. Terlihat ada 20 copy bukti kas keluar dalam bukti kas keluar itu.

Secara rinci dapat disebutkan, pencairan dana dilakukan pada 22 Mei 2010 sebesar 300.000 dolar AS, masing-masing diterima Nuril sebesar 200.000 dolar AS dan Eva 100.000 dolar AS. Lalu, pada 21 Mei 2010 sebesar 50.000 dolar AS dengan penerima masing-masing Reza dan Eva. Kemudian, pada 22 Mei 2010 sebesar 100.000 dolar AS dan 1,5 juta dolar AS dengan penerima Eva.

Selanjutnya pada 23 Mei 2010 sebesar 750.000 dolar AS, 200.000 dolar AS, 1 juta dolar AS, 500.000 dolar AS dan kembali 500.000 dolar AS dengan penerima Eva. Sedangkan pada 24 Mei 2010 sebesar 75.000 dolar AS dengan penerima Eva.

Seterusnya pada 23 Mei 2010 sebesar 200.000 dolar AS dengan penerima Eva,750.000 dolar AS dan 4 1 juta dolar AS dengan penerima juga Eva. Semua uang ini, dicairkan Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin di Permai Group.

Namun, yang unik dari kas keluar itu, hanya satu yang memuat tujuan penggelontorannya, yakni Rp 160 juta tertanggal 23 Mei 2010 yang dikeluarkan untuk pembayaran Popaci. Uang menurut bukti kas keluar rencananya akan ditujukan untuk Ilham.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2