Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Makin Gencar Seret Anas dan Angelina
Friday 23 Dec 2011 19:09:13
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan kasus dugaan korupsi korupsi, ternyata dimanfaatkan Muhammad Nazaruddin untuk bernyanyi makin nyaring. Ia pun terus menggempur mantan koleganya di Partai Demokrat.

Usai menjalani pemeriksaan tiga jam lebih di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12), Nazaruddin kembali membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sedung olah raga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bahkan, ia menyatakan tekadnya untuk menyeret Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh dalam kasus ini.

Menurut dia, semua dugaan keterlibatan Anas dan Angie telah diungkapkan seluruhnya kepada tim penyidik KPK. Begitu pula dengan sejumlah orang yang ikut bermain dalam kasus tersebut. “Saya minta KPK segera tetapkan Anas dan Angie sebagai tersangka. “Tapi terserah KPK untuk menilai keterangan saya," paparnya.

Namun, untuk memperkuat penyelidikan KPK, Nazaruddin menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat tudingannya itu kepada penyelidik KPK. Dirinya juga sudah mengungkap bagaimana Anas Urbaningrum kecipratan uang dalam proyek pembangunan Hambalang. Begitu pula dalam kasus lainnya, termasuk peran dan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh.

Tak hanya kasus Hambalang, Nazaruddin mengaku juga telah membeberkan dugaan praktik korupsi di sejumlah proyek. Apalagi untuk proyek pembangunan gedung pajak.Pihak PT Adhi Karya dan Mahfud Suroso bermain dalam kasus ini. "Di (proyek pembangunan gedung) pajak itu, ada Adhi Karya (AK). Mahfud Suroso juga ikut mengaturnya," kata dia.

Sementara ketika ditanya mengenai tudingan mantan stafnya, Nuril bahwa terdakwa perkara korupsi wisma atlet itu pintar berbohong dan pandai membuat skenario, Nazaruddin malah enggan menanggapinya. "Saya tidak perlu tanggapi," tandasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Nuril menyatakan bahwa bukti kuitansi 6.975.000 dolar AS yang diduga dikeluarkan Anas untuk Rakernas Partai Demokrat dan sebagainya itu adalah bohong. "Intinya (Nazaruddin) ingin menjatuhkan Anas sebagai ketua umum," kata Nuril dalam rilisnya itu.

Selama dalam pelarian, lanjut Nuril, Nazar terus mengirim pesan BlackBerry Messenger kepadanya. "Mau bentuknya kuitansi atau bukti-bukti lain yang dibagikan secara tertulis ataupun dikatakan secara lisan adalah bohong dan inkonsistensi. Nazar itu jago buat skenario dan mengarang pernyataan tidak masuk di akal," tegasnya.

Nuril mencontohkan, ucapan Nazar bahwa Yulianis itu adalah anak buah Anas. Padahal, "yang saya ketahui Yulianis 1.000 persen adalah anak buah Nazaruddin di perusahaannya. Nuril juga mengaku curiga, ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan Nazaruddin untuk membunuh karakter Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.

"Saya sebagai mantan stafnya menyarankan untuk saudara Nazaruddin untuk bertobat atas dosa bisnis dan politiknya yang selama ini dia lakukan. Sebaiknya, dia konsentrasi saja terhadap kasus korupsi yang sedang dihadapinya. Saya yakin KPK bekerja profesional dan transparan untuk menegakkan hukum yang adil," tegas Nuril.(dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2