Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Nazaruddin Minta Jokowi Bersihkan Monas, Guna Persiapan Gantung Anas Urbaningrum
Thursday 14 Feb 2013 15:41:24
 

Ilustrasi, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus wisma atlet, M Nazaruddin meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera membersihkan pelataran parkir monas, sebagai persiapan untuk menggantung Anas Urbaningrum.

Hal ini disampaikan M Nazaruddin ketika tiba di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2).

Nazaruddin datang dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna biru langit seperti warna kebesaraan Partai Demokrat yang pernah Nazaruddin bernaung bersama Anas Urbaningrum sesama rekan politiknya.

Seperti biasa Nazaruddin yang selalu ramah kepada awak media, menebarkan senyum khasnya, sembari mengatakan, "Suruh Pak Jokowi membersihkan pelataran parkir Monas, bila nanti ada yang digantung sudah bersih," ujar Nazaruddin sambil masuk menuju Gedung Penyidikan KPK.

Nazaruddin hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Dimana salah satu dari Anak perusahaan Permai Grup milik M Nazaruddin dahulu pernah ikut dalam tender projek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2