Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Nazaruddin Minta Jokowi Bersihkan Monas, Guna Persiapan Gantung Anas Urbaningrum
Thursday 14 Feb 2013 15:41:24
 

Ilustrasi, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus wisma atlet, M Nazaruddin meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera membersihkan pelataran parkir monas, sebagai persiapan untuk menggantung Anas Urbaningrum.

Hal ini disampaikan M Nazaruddin ketika tiba di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2).

Nazaruddin datang dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna biru langit seperti warna kebesaraan Partai Demokrat yang pernah Nazaruddin bernaung bersama Anas Urbaningrum sesama rekan politiknya.

Seperti biasa Nazaruddin yang selalu ramah kepada awak media, menebarkan senyum khasnya, sembari mengatakan, "Suruh Pak Jokowi membersihkan pelataran parkir Monas, bila nanti ada yang digantung sudah bersih," ujar Nazaruddin sambil masuk menuju Gedung Penyidikan KPK.

Nazaruddin hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Dimana salah satu dari Anak perusahaan Permai Grup milik M Nazaruddin dahulu pernah ikut dalam tender projek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2