Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Nazaruddin
Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
Wednesday 30 Nov 2011 18:42:55
 

Nazaruddin berusaha menyeret SBY dalam kasusnya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin berusaha menyeret Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya pelariannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Penyebutan SBY berawal dari keberatan Nazaruddin ketika hakim ketua Dharmawatiningsih meminta tanggapannya, setelah JPU I Kadek Wiradana menyampaikan dakwaan. Dalam kesempatan itu, Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disangkakan kepadanya.

"Tidak pernah ditanyakan pertemuan-pertemuan. Saya hanya ditanya seputar tanggal 23 (Mei)," kata terdakwa Nazaruddin dalam persidangan perdana perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurutnya, tanggal 23 Mei dimaksud adalah saat dirinya akan terbang ke Singapura dan satu hari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet. "Saya dipanggil ke Cikeas, ketemu Pak SBY. Kemudian sorenya saya pergi ke Singapura. Tapi kemudian penyidik menyetop pertanyaan itu. Dia mau yang mulai dari Singapura saja. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi," ujar Nazar.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai peristiwa itu, Nazaruddin memilih bungkam. Ia terdiam lama dan anggota tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengambil dengan menjelaskan sikap keberatannya itu. Pihaknya merasa dirugikan akibat tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dari penuntut umum.

Bahkan, Hotman menyatakan bahwa BAP kliennya itu catat hukum. Sebab, BAP dari penyidik KPK yang diserahkan ke JPU itu tidak menyebutkan kasus yang menjeratnya. Pasalnya sejak ditahan hingga penyidikan, dia belum pernah ditanyakan mengenai apa yang sebenarnya telah diperbuat berikut saksi-saksi dan bukti-buktinya.

Menanggapi sikap kubu terdakwa itu, JPU Wiradana membantah tudingan tersebut. Dalam proses penyusunan BAP, pihaknya sudah memenuhi aturan hukum yang ada. Dalam hal ini BAP telah disusun berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang ada, tidak hanya dari keterangan terdakwa.

Nazaruddin tetap bersikukuh dengan tetap menyatakan tidak mengerti.ia tanpa diminta menyindir penyidik KPK dalam proses penyidikan terhadapnya. "Saya tidak mengerti. Soal pertemuan, soal menerima uang, tidak pernah ditanyakan penyidik. Kapan dan di mana saya menerima dari El Idris. Nilainya berapa, saya tidak pernah ditanyakan. Siapa tahu ada pertanyaan secara telepati yang dilakukan penyidik. Mungkin ada cara lebih canggih dari penyidik," selorohnya.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK beberapa kali memeriksa Nazaruddin, saat statusnya masih sebagai tersangka. Saat itu, ia baru ditangkap setelah buron beberapa lama. Namun, saat menjalani pemeriksaan tersebut, Nazaruddin bersikap bungkam. Baru menjelang berkasnya dinyatakan lengkap, ia meminta untuk diperiksa lagi.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Nazaruddin
 
  Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
  Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
  Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
  Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
  Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2