JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin berusaha menyeret Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya pelariannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.
Penyebutan SBY berawal dari keberatan Nazaruddin ketika hakim ketua Dharmawatiningsih meminta tanggapannya, setelah JPU I Kadek Wiradana menyampaikan dakwaan. Dalam kesempatan itu, Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disangkakan kepadanya.
"Tidak pernah ditanyakan pertemuan-pertemuan. Saya hanya ditanya seputar tanggal 23 (Mei)," kata terdakwa Nazaruddin dalam persidangan perdana perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).
Menurutnya, tanggal 23 Mei dimaksud adalah saat dirinya akan terbang ke Singapura dan satu hari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet. "Saya dipanggil ke Cikeas, ketemu Pak SBY. Kemudian sorenya saya pergi ke Singapura. Tapi kemudian penyidik menyetop pertanyaan itu. Dia mau yang mulai dari Singapura saja. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi," ujar Nazar.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai peristiwa itu, Nazaruddin memilih bungkam. Ia terdiam lama dan anggota tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengambil dengan menjelaskan sikap keberatannya itu. Pihaknya merasa dirugikan akibat tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dari penuntut umum.
Bahkan, Hotman menyatakan bahwa BAP kliennya itu catat hukum. Sebab, BAP dari penyidik KPK yang diserahkan ke JPU itu tidak menyebutkan kasus yang menjeratnya. Pasalnya sejak ditahan hingga penyidikan, dia belum pernah ditanyakan mengenai apa yang sebenarnya telah diperbuat berikut saksi-saksi dan bukti-buktinya.
Menanggapi sikap kubu terdakwa itu, JPU Wiradana membantah tudingan tersebut. Dalam proses penyusunan BAP, pihaknya sudah memenuhi aturan hukum yang ada. Dalam hal ini BAP telah disusun berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang ada, tidak hanya dari keterangan terdakwa.
Nazaruddin tetap bersikukuh dengan tetap menyatakan tidak mengerti.ia tanpa diminta menyindir penyidik KPK dalam proses penyidikan terhadapnya. "Saya tidak mengerti. Soal pertemuan, soal menerima uang, tidak pernah ditanyakan penyidik. Kapan dan di mana saya menerima dari El Idris. Nilainya berapa, saya tidak pernah ditanyakan. Siapa tahu ada pertanyaan secara telepati yang dilakukan penyidik. Mungkin ada cara lebih canggih dari penyidik," selorohnya.
Seperti diketahui, tim penyidik KPK beberapa kali memeriksa Nazaruddin, saat statusnya masih sebagai tersangka. Saat itu, ia baru ditangkap setelah buron beberapa lama. Namun, saat menjalani pemeriksaan tersebut, Nazaruddin bersikap bungkam. Baru menjelang berkasnya dinyatakan lengkap, ia meminta untuk diperiksa lagi.(inc/spr)
|