Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin Ungkap Keterlibatan Andi Dalam Kasus Hambalang
Friday 14 Sep 2012 14:08:20
 

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah ditanya soal keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menurut Nazaruddin, Andi Mallarangeng mengatur proyek Hambalang di kementeriannya melalui Wafid Muharam yang dulu menjabat Sekretaris Menpora. Hal tersebut disampaikan Nazaruddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/9) malam.

"Kalau proyek Hambalang, terakhir saya diperiksa, saya menjelaskan keterlibatan Andi Mallarangeng. Yang ngatur di kementerian sendiri Andi Mallarangeng", kata Nazaruddin.

Kalau proyek Hambalang, terakhir saya diperiksa, saya menjelaskan keterlibatan Andi Mallarangeng. Yang ngatur di kementerian sendiri Andi Mallarangeng.

Meskipun demikian, menurut Nazaruddin, proyek Hambalang ini secara keseluruhan diatur oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Tentang pertemuan, Anas mengatur sertifikat Hambalang supaya proyek itu jalan", ujarnya.

Pertemuan yang membicarakan proyek Hambalang tersebut diikuti Nazaruddin, mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, Mulyono, dan Anas Urbaningrum. Kemudian, lanjutnya, Anas memerintahkan Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Mahyuddin, dan Nazaruddin sendiri untuk mengurus proyek tersebut. Sementara Andi Mallarangeng, menurut Nazaruddin, ambil bagian dalam memerintahkan Wafid agar memenangkan PT. Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.

"Terus tentang Adhi Karya yang menyerahkan uang ke Mahfud, terus Mahfud serahkan uang ke Choel Mallarangeng untuk porsinya Andi", kata Nazaruddin yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu.

Selain uang ke pihak Kemenpora, lanjutnya, Adhi Karya juga mengucurkan uang untuk anggota Komisi X DPR. Sebagian uang tersebut digunakan untuk Kongres Partai Demokrat 2010.

"Itu semua real, uangnya disalurkan lewat perusahaan Mahfud yang ada istrinya Anas Urbaningrum", tambah Nazaruddin.

Keterangan Nazaruddin ini sebelumnya sudah dibantah oleh Anas, Andi, maupun Choel Mallarangeng. Mereka yang disebut Nazaruddin membantah terlibat atau menerima uang.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Penetapan Dedy sebagai tersangka disebut KPK sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menelusuri keterlibatan pihak lain. KPK kini membuka penyelidikan baru proyek Hambalang yang fokusnya pada sejumlah hal, di antaranya proses sertifikasi lahan, pengadaan barang Hambalang, serta aliran - aliran uang terkait proyek tersebut.

KPK juga sudah meminta pencegahan terhadap Mahfud Suroso yang disebut orang dekat Anas Urbaningrum. Sejauh ini, KPK baru melengkapi berkas pemeriksaan Dedy dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak Kemenpora serta perusahaan konsultan proyek Hambalang. Selain itu, KPK kemungkinan akan memeriksa Andi dan Anas sebagai saksi jika memang keterangan mereka diperlukan penyidik, Demikian seperti yang dikutip dari tribunmanado.com, pada Jum'at (14/9).(tbm/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2