Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Maut
Negara Harus Beri Bantuan Para Korban Xenia Maut
Tuesday 24 Jan 2012 15:02:34
 

Kondisi Daihatsu Xenia maut yang dikemudikan Afriani Susanti (29) tampak hancur, setelah menabrak halte bus dan belasan pejalan kaki (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Selain pelaku pelanggaran lalu lintas harus diproses secara hukum, negara juga harus memberi perhatian terhadap para korban yang meninggal dunia dan korban cacat. Para Korban dan keluarga korban Xenia maut dapat mengajukan hak restitusi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi mandat oleh UU untuk memfasilitasi korban mendapatkan haknya dari negara.

"Meski negara melalui pihak asuransi Jasa Raharja akan memberikan santunan pada keluarga korban dan korban langsung, tetapi para korban tetap mempunyai hak ganti rugi atas apa yang terjadi padanya," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (24/1).

Hal tersebut, lanjut dia, didasari UU Nomor 13/2006 tentang LPSK dan PP 44/2008 tentang Pemberian Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Kedua aturan ini mengatur mengenai hak korban tindak pidana tersebut. Korban tindak pidana itu dapat mengajukan upaya restitusi kepada pelaku atau pihak ketiga melalui LPSK. "Hak restitusi tersebut merupakan bentuk penghargaan dan rasa keadilan bagi korban,"jelas komisioner ini.

LPSK pun meminta para korban tidak perlu merasa khawatir, karena segala sesuatunya dijamin oleh negara. Artinya, para pemohon tidak dikenakan biaya apapun atas permohonannya. “LPSK selain diberi mandat oleh UU sebagai lembaga yang memberi perlindungan LPSK juga memiliki kewenangan untuk memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi ini,” jelas Lili.

Beri Santunan
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memberikan santunan Rp 10 juta kepada pihak keluarga koban yang ditabrak Xenia maut. Pemerian itu dilakukan pada saat tahlilan (doa bersama) bagi korban tewas, yakni Firmansyah (22), Muhammad Huzaifah (15), Buharida (16) dan M Akbar (22).

"Saya secara pribadi dan atas nama Pemprov DKI Jakarta menyampaikan rasa duka yang mendalam, semua yang terjadi adalah atas kehendak Allah. Untuk itu saya meminta kepada keluarga korban untuk bersabar dan mengikhlaskan kepergian almarhum," kata Fauzi saat menghadiri tahlilan di Masjid Al-Falah, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/1) malam kemarin.

Selain memberikan santuanan, Fauzi Bowo berjanji bahwa Pemprov DKI akan menanggung biaya korban kecelakaan, khusunya merka masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Pemprov DKI akan menanggung biaya pengobatan korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit," jelas dia.

Sementara istri almarhum Firmansyah yang tengah mengandung tujuh bulan, Dini Ardiani (20) menyatakan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kepedulian pemerintah. Namun, ia juga berharap pemerintah membantu biaya persalinannya nanti, mengingat suami yang menjadi tulang punggungnya telah tiada. “Saya sudah ikhlaskan kepergian suami saya,” tandansya dengan mata berkaca-kaca.

Pihak korban dan keluarga koban juga berharap, agar sopir Xenia maut, Afriani Susanti (29) mendapat hukuman maksimal. Peristiwa ini sendiri terjadi di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) lalu. Mobil Xenia bernopol B 2479 XI, menabrak 12 pejalan kaki, Sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto. Saat ni sopir mobil Xenia, Afriani Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis.(dbs/wmr/irw)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Maut
 
  Tragis, Tabrakan Maut Balikpapan - Samarinda 8 orang Tewas
  Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
  20 Tahun sebagai Hukuman Afriani
  Cegah Kasus Xenia Maut, Pemprov DKI Perbaiki Trotoar
  Sopir Xenia Maut Siap Tanggung Risiko Perbuatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2