Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan Supersemar
Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
Saturday 24 Aug 2013 07:30:54
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap akan melakukan upaya hukum, terkait kasus Yayasan Supersemar yang masih bergulir.

Jaksa Agung Basrief Arief, dalam hal ini telah memerintahkan kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negera, (Jamdatun) agar menindaklanjuti upaya mengajukan Peninjaun Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar.

"Waduh saya rasanya sudah teruskan ke Jamdatun untuk ditindaklanjuti, minggu kemarin kalau tidak salah yang pasti secara formal sudah diajukan," kata Basrief kepada Wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/8).

Di tempat terpisah, Jamdatun ST Burhanuddin berdalih bahwa belum melakukan upaya hukum luar biasa alias PK atas perkara Yayasan Supersemar itu lantaran tertunda surat keterangan saksi ahli. Padahal rencana upaya PK itu akan didaftarkan akhir Juli lalu

"Kita masih tunggu saksi satu profesor dari Universitas Sumatera Utara, baru mau tambah itu," jawab Burhanuddin.

Alasan menungu surat tersebut, lantaran akan digunakan untuk melengkapai berkas PK yang akan diajukan. Namun semua tergantung MA.

"Mau jadi saksi ahli atau mau buat pernyataannya tertulis. Jadi nanti profesor itu membuat pendapat," ujar Burhanuddin.

Saat ditanya kapan selesai melengkapi berkas tersebut, Burhanuddin belum bisa memastikan.
"Kalau waktunya belum tahu, tapi (akan) secepatnya," ujarnya.

Pengajuan PK itu lantaran terdapat salah ketik jumlah nominal dalam putusan kasasi tersebut oleh Mahkamah Agung.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya senilai Rp 185 miliar, namun di amar putusan tertulis Rp 185 juta. Adanya kesalahan nominal dalam amar putusan tersebut membuat Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun.

Melalui putusan Mahkamah Agung No. 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejagung sendiri selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Yayasan Supersemar
 
  MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
  Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
  Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
  Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2