Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pencemaran Nama Baik
Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Menuntut Eva Atas Pencemaran Nama Baiknya
Friday 22 May 2015 11:59:20
 

Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Saat di Polres Metro Jakpus Juma't (22/5), (Foto: BH/bar).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ibunda Vicky Prasetyo Bunda Nelly melaporkan mantan kekasih putranya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Perihal tuntutan yang ditujukan ke Eva Sitompul yang pasalnya melaporkan tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, yang mana Nelly merasa diifitnah oleh Eva dengan tuduhan-tuduhan miring.

Adapun kronologisnya masalah dari perseteruan ini adalah berawal mula karena adanya kejadian, pelapor dihubungi oleh saksi yang sedang melakukan Live Show disalah satu televisi swasta, dan terlapor adalah sebagai bintang tamu di acara tersebut. Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan lain.

"Masa dia (Eva) mengatakan; mamanya itu suka menjual vicky ke perempuan-perempuan, dan anaknya (Vicky) sok kegantengan bangatlah," ujar Emma Fauziah menirukan kata-kata fitnahan Eva terhadap dirinya, yang hal itu ia katakan pada pewarta saat di Polres Metro Jakarta pusat pada, Juma't (22/5).

Sementara itu, kuasa hukum Nelly atau Emma Fauziah, Advokat Herwanto N, SH, membenarkan pernyataan itu bahwa Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan-perempuan.

"Atas tuduhan tersebut maka ibu Emma mengajukan pelaporan ke Polres Metro Jakpus guna pengusutan lebih lanjut atas pencemaran nama baiknya," pungkas Herwanto, yang juga ketua Umum BARADATU saat dikantornya, di Ruko Cempaka Mas blok P no.1 jl.Letjend Suprapto, Jumat (22/5).

Surat tanda penerimaan laporan dan pengaduan Polisi ini ia tunjukkan dengan Nomor: 715/KV/2015/RESTRO JP.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2