Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pencemaran Nama Baik
Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Menuntut Eva Atas Pencemaran Nama Baiknya
Friday 22 May 2015 11:59:20
 

Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Saat di Polres Metro Jakpus Juma't (22/5), (Foto: BH/bar).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ibunda Vicky Prasetyo Bunda Nelly melaporkan mantan kekasih putranya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Perihal tuntutan yang ditujukan ke Eva Sitompul yang pasalnya melaporkan tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, yang mana Nelly merasa diifitnah oleh Eva dengan tuduhan-tuduhan miring.

Adapun kronologisnya masalah dari perseteruan ini adalah berawal mula karena adanya kejadian, pelapor dihubungi oleh saksi yang sedang melakukan Live Show disalah satu televisi swasta, dan terlapor adalah sebagai bintang tamu di acara tersebut. Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan lain.

"Masa dia (Eva) mengatakan; mamanya itu suka menjual vicky ke perempuan-perempuan, dan anaknya (Vicky) sok kegantengan bangatlah," ujar Emma Fauziah menirukan kata-kata fitnahan Eva terhadap dirinya, yang hal itu ia katakan pada pewarta saat di Polres Metro Jakarta pusat pada, Juma't (22/5).

Sementara itu, kuasa hukum Nelly atau Emma Fauziah, Advokat Herwanto N, SH, membenarkan pernyataan itu bahwa Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan-perempuan.

"Atas tuduhan tersebut maka ibu Emma mengajukan pelaporan ke Polres Metro Jakpus guna pengusutan lebih lanjut atas pencemaran nama baiknya," pungkas Herwanto, yang juga ketua Umum BARADATU saat dikantornya, di Ruko Cempaka Mas blok P no.1 jl.Letjend Suprapto, Jumat (22/5).

Surat tanda penerimaan laporan dan pengaduan Polisi ini ia tunjukkan dengan Nomor: 715/KV/2015/RESTRO JP.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2