Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Video Porno
Neta S Pane: Penyidik Kasus Luna Maya Ariel, Harus Diusut
Wednesday 25 Jul 2012 10:47:31
 

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum jelasnya penanganan kasus pemeran video porno yang melilit Luna Maya dan Cut Tari membuat Indonesian Police Watch (IPW) meradang dan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Propam harus mengusut para penyidik kasus Luna dan Tari," desak Ketua Presidium IPW Neta S Pane, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum`at, (20/7).

Menurutnya, Propam harus memeriksa penyidik karena dinilai lamban mengusut kasus itu. Padahal, Ariel yang merupakan pelaku pria dalam adegan video mesum tersebut segera menghirup udara bebas karena masa hukumannya akan segera berakhir setelah dijalaninya 2/3. "Apakah ada permainan? Bukankah untuk penanganan kasus besar, penyidik diberi waktu 90 hari untuk menuntasknnya," ucap Neta, heran.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anang Iskandar menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, Anang tidak membeberkan kesulitan penyidik dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan dua tahun itu.

Cut Tari dan Luna diduga masing-masing menjadi pemeran perempuan dalam dua video porno bersama Ariel yang diunggah ke internet dan membuat gempar masyarakat.

Ariel telah divonis bersalah dan akan bebas setelah menjalani masa hukumannya pada 23 Juli 2012. Ariel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011. (bhc/is/rtm]



 
   Berita Terkait > Video Porno
 
  Neta S Pane: Penyidik Kasus Luna Maya Ariel, Harus Diusut
  Polri Belum Putuskan Nasib Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Menghitung Hari Keluar Dari Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2