Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
GAM
Ngaku Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Kobra Peras Waka Kepsek SMAN 2 Langsa
Friday 18 Oct 2013 20:42:14
 

Pelaku Pemerasan Junaidi (31th), alias Jol, alias Kobra warga perumahan pusong desa Lhok Bani kecamatan Langsa Barat, saat di periksa di ruang Kabag Op Polres Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Junaidi (31Th), alias Jol, alias Kobra warga perumahan pusong, desa Lhok Bani kecamatan Langsa Barat, Aceh mengaku mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) peras Wakil kepala SMAN 2 sebesar Rp 50 juta, atas perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di Hotel Prodeo Polres Langsa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kobra mengaku mantan kombatan GAM, melakukan pemerasan dan menyandera Prasetiyo (18 thn), putra Ratupan Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Langsa, Kamis (17/10), di kediamannya Desa Seunebok Baru Kec.Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. Dari aksinya kobra berhasil mengambil Rp 5 juta uang tebusan dari Rp 50 juta yang ia minta.

Berawal Kamis (26/9) sore sekira pukul 15:30 Wib, Kobra menjalankan aksi nekatnya mendatangi kediaman Ratupan di desa Seunebok Baru, Kec.Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, karena dendam dirinya diusir pemuda gampong yang menurutnya karena Ratupan.

Pada, Kamis (26/9) pagi Kobra datang dari Medan (Sumut) dengan menggunakan sepeda motor, menemui Abdorahman Ardo, Kepala sekolah SMA Negeri 2 tersebut, untuk meminta uang Rp 5 juta karena dirinya menganggap mantan kombatan GAM, Ardo hanya sanggup memberikan uang minyak Rp 100 ribu, namun uang tersebut ditolaknya, dengan alasan dirinya butuh uang Rp 5 juta saat itu juga.

Kemudian pelaku menemui korban (Ratupan), untuk segera mengeluarkan uang Rp 5 juta dengan nada mengancam, Kobra mengatakan Harus ada uangnya sekarang, Hal ini membuat beberapa Siswa dan pegawai di ruang tata usaha tersentak kaget, pada saat itu datang pemuda Gampong sekitar sekolah, menarik tangan pelaku dan menyuruh keluar dari sekolah tersebut, kemudian Pelaku (Junaidi, alias Jol, alias Kobra-Red) mengancam akan membawa granat jika tidak memberikan uang Rp 50 juta.

Sementara, Kapolres Kota Langsa melalui KBO Aipda Suherwan, Jum'at (18/10) pada awak media mengatakan, "kejadian berawal saat pelaku menemui Kepala Sekolah SMAN 2 Langsa Abdurrahman Ardo, MPd pada, Kamis (26/9) dengan meminta uang sebesar 5 juta rupiah untuk pesta sunatan anaknya, pelaku bertindak nekad".

Pada saat kejadian Korban bersama istrinya berboncengan sepeda motor dan Diikuti pelaku, menuju rumah keluarga Korban untuk meminjamkan uang Rp 5 juta, karena takut akan di lapor ke Polisi dalam perjalanan ke Kuala Simpang pelaku (Kobra-Red) kembali ke rumah Korban, untuk menjemput Prasetyo (18th) untuk dibawa sebagai sandera.

Saat dalam perjalanan Prasetyo minta berhenti karena melihat motor ayahnya berpapasan di hadapannya, langsung Kobra dan Ratupan menukar anaknya dengan uang 5 juta cash, istri Ratupan langsung menarik tangan anaknya, dengan alasan di tangan Kobra ada geranat manggis dan berhasil membawa uang kontan Rp 5 juta.

Selang 3 minggu, Kamis sore (17/10) menjelang azan shalat Ashar, Kobra kembali mendatangi rumah Korban untuk menjalankan aksi selanjutnya dengan rencana baru bersama temannya Agus, dengan Air softgun di dalam tas yang di sandangnya.

Saat pelaku berada dalam rumah Korban bersama temannya Agus, anak Korban Prasetyo meneriakkan rampok-rampok, sehingga warga sekitar rumah Korban datang menghakimi pelaku, sedangkan temannya Agus menyelamatkan diri, Pelaku di jerat pasal 38 KUHP subsider Pasal 335 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > GAM
 
  Ratusan Janda dan Istri Mantan GAM Gruduk Kantor Walikota
  Milad GAM Ke-37 Pemerintah Aceh Himbau Rakyat Untuk Menjaga Perdamaian
  Milad GAM ke 37 Diperingati di Aceh Utara
  Petinggi GAM Langgar Janji, Kata Eks GAM Ini
  Ngaku Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Kobra Peras Waka Kepsek SMAN 2 Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2