Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nia Daniaty
Nia Daniaty Gugat Cerai, Farhat Abbas Pernah Janji Serahkan Rumah Mewah
Tuesday 28 Jan 2014 21:35:50
 

Nia Daniaty.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nia Daniaty akan mengakhiri rumah tangganya dengan Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, tahun 2006 silam, Nia sempat ditalak cerai Farhat karena Nia tak mengizinkan Farhat untuk berpoligami.

Saat mengajukan gugat cerai, Nia tak mencantumkan masalah harta gono-gini dalam materi gugatannya. Namun, ditegaskan pengacara Nia, Farhat sudah menjanjikan sebuah rumah mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kalau untuk harta gono-gini kita hanya menegaskan dulu tahun 2006 ada pernyataan Farhat Abbas yang menyatakan talak cerai kepada Nia Daniati dan dia bilang menceraikan Nia Daniati dengan harta rumah yang di Kemang untuk Nia saja," kata kuasa hukum Nia, Susanti Agustina, saat dihubungi, seperti dilansir dari tabloidnova.com, pada Selasa (28/1).

Menurut Susanti, penyataan mengenai Farhat yang akan memberikan rumah mewah di kawasan Kemang kepada Nia, tertulis dalam sebuah surat yang sudah dilegalisir oleh Farhat sendiri.

"Surat pernyataan itu sudah dilegalisir, jadi kami bukan meminta harta gono-gini, tapi jelasnya kami hanya menindaklanjuti pernyataan Farhat Abbas yang sudah menyatakan tentang harta itu. Itu rumah yang di Kemang. Dan itu pernyataan tertulis lagi," jelas Susanti.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Nia Daniaty
 
  Nia Daniaty Gugat Cerai, Farhat Abbas Pernah Janji Serahkan Rumah Mewah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2