Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
FPI
Niat Sweeping FPI Berujung Rusuh dan Musibah
Saturday 20 Jul 2013 07:18:34
 

Suasana rusuh di Kendal, Saat massa masih terkonsentrasi disepanjang jalan utama, Kamis, (18/7).(Foto: @gideonandi)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kekisruhan FPI dengan Warga Kendal bermula pada hari, Rabu (17/7) pukul 17.00 Wib, dimana massa FPI tiba di Alas Karet, tepatnya diwilayah Patean melakukan konvoi dengan menggunakan 4 kendaraan bermotor mencari lokasi maksiat, yang diduga sebagai lokasi prostitusi saat bulan Ramadhan dengan tujuan untuk mengingatkan agar ditutup.

Namun setiba disana, lokasi sudah dalam keadaan kosong, sebab telah dirazia oleh jajaran Kepolisian dalam Operasi Pekat. Saat tiba dilokasi kelompok FPI dihadang warga dan dilempari batu, juga pecahan genteng. Massa FPI melarikan diri, namun sayang 2 orang anggota FPI tertinggal bersama salah satu mobil Grand Max yang digunakan FPI dan ditahan oleh Warga, anggota FPI tersebut kemudian diamuk massa, diantaranya Sdr. Sugeng Budiono dan Sdr. Yoyok Heri di Gedon Kec. Patean Kabupaten Kendal, hingga menyebabkan kedua anggota FPI cedera berat, akan tetapi warga menyerahkan mobil serta 2 anggota FPI itu ke Polsek Patean.

Atas kejadian pada Rabu (17/7) rombongan FPI bersama Ketua FPI Sdr. Syihabudin melakukan kegiatan show force di Bunderan Sukorejo Kab. Kendal Jawa Tengah pada, Kamis (18/7). Show force bertujuan memberi dukungan terhadap anggota FPI yang telah menjadi korban penganiayaan. Setibanya dilokasi rombongan FPI kembali bentrok dengan warga. Rombongan FPI terdesak mundur oleh jumlah warga, sehingga membuat rombongan FPI lari meninggalkan lokasi bentrok, dan naas ditengah jalan rombongan FPI malah menabrak pengendara sepeda motor Bapak Wahid (62th) yang membonceng istrinya Ibu Suyatmi (57th), serta sepeda motor lainnya yang dikendarai oleh Bpk Yudi (54 th) membonceng Ibu Tri Munarti (48 Th), serta satu anggota Sat Polair Polres Kendal a/n Brigadir Agus yang sedang melaksanakan pengamanan.

Ibu Tri Munarti (48th) terseret sejauh sekitar 50 meter, sehingga mengakibatkan ibu Tri Munarti meninggal dunia, ketika dalam perawatan di RS Ngesti Waluyo, Parakan, Temenggung. Sedangkan suaminya Wahid Yudi (54) dan Brigadir Agus mengalami luka-luka lecet dan patah kaki.

Melihat kejadian tersebut warga semakin marah terhadap rombongan FPI. Selanjutnya massa melakukan pengrusakan dan membakar mobil yang menabrak warga tersebut. Tindakan warga tidak sampai disitu saja, mereka menjungkirbalikkan salah satu mobil lain (jenis Pick Up) milik FPI yang ikut dalam konvoi. Warga juga sempat memukuli 2 (dua) orang anggota ormas FPI yang mengakibatkan keduanya harus dirawat di rumah sakit.

Warga yang sedang marah itu akhirnya memaksa sisa anggota FPI yang tidak sempat melarikan diri berjumlah 27 orang berlindung di Masjid Kauman Sukorejo Kab Kendal, dan sekitar pukul 18.30 WIB baru dapat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian ke Mapolres Kendal.

Dari kejadian tersebut 3 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dari anggota FPI yaitu Soni Haryono (Supir mobil avanza), Satrio Yuwono (22Th) dan Bayu Agung Wicaksono (22Th), kedua orang tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.(dhp/bhc/ink)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2