Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Baidu
Nilai Saham Baidu Anjlok sampai Rp66 Triliun
2016-05-04 08:37:00
 

Ilustrasi. Kantor pusat Baidu di Cina.(Foto: Istimewa)
 
CINA. Berita HUKUM - Nilai perusahaan internet raksasa Cina, Baidu, anjlok US$5 miliar lebih atau sekitar Rp66 triliun setelah meninggalnya seorang pria karena kanker.
Harga saham Baidu turun 9% di Bursa New York setelah pemerintah Cina mengumumkan akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Pasien penderita kanker jenis langka itu -Wei Zexi yang berusia 21 tahun- meninggal bulan lalu setelah mendapat pengobatan yang dia pilih dari iklan di situs mesin pencari internet Baidu.

Iklan tentang kesehatan merupakan sumber penghasilan besar bagi Baidu, yang dituduh oleh sejumlah kalangan lebih mengutamakan keuntungan dari kepentingan umum.

Wei Zexi menghabiskan lebih 200.000 yuan (Rp395 juta) untuk pengobatan tersebut namun gagal, seperti diungkapkannya pada Bulan Februari dalam sebuah forum tanya jawab internet.

Dan dia meminjam uang untuk bisa membayar pengobatan tersebut.
Baidu sudah mengatakan melakukan perbedaan antara masukan yang membayar dengan yang tidak membayar dalam daftar hasil pencariannya.

Bagaimanapun pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan atas Baidu, yang menyatakan siap bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2