Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Papua
Noken Papua Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia
Monday 10 Dec 2012 09:33:03
 

Noken (tas rajut kerajinan asli Papua).(Foto: Ist)
 
PARIS, Berita HUKUM - Budaya rajut Papua yang sudah turun-temurun, Noken, secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda dalam Sidang UNESCO di Paris, Sabtu (8/12) pukul 10:30 waktu setempat.

“Alhamdulillah. Baru saja diketok palu Noken budaya rajut Papua sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda di depan Sidang UNIESCO di Paris,” kata Wakil Mendikbud bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti dalam pesan pendeknya kepada www.setkab.go.id, Sabtu (8/12) petang.

Menurut Wakil Mendikbud, saat keputusan tersebut diumumkan, seluruh Delegasi RI dalam sidang UNESCO hadir, termasuk tim dari Papua. “Kita semua bersyukur dan bangga pada Papua,” ujar Wamendikbud.

Pemerintah Indonesia telah mendaftarkan Noken sebagai warisan dunia pada Sidang UNESCO empat tahun lalu. Setiap tahun ada revisi-revisi yang mesti dipenuhi persyaratannya.

Noken ialah tas sebagai wadah dan menyimpan isi barang yang turun temurun diwariskan dari 200 suku di seluruh Papua.

Sebagai calon warisan dunia, fungsi noken di Papua menjaga kerekatan sosial masyarakat dan menyeimbangkan antara perkembangan masyarakat dengan globalisasi dan modernisasi.

Menurut Wiendu, pihaknya akan melibatkan desainer terkenal Indonesia untuk memodifikasi noken, yang dapat dimanfaatkan untuk lebih menyejahterakan masyarakat Papua.(iml/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2