Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Nokia
Nokia Tuntut RIM Hentikan Penjualan BlackBerry
Thursday 29 Nov 2012 14:01:03
 

BlackBerry vs Nokia.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Nokia meminta pengadilan di AS, Inggris dan Kanada memblokir penjualan pesaing mereka Blackberry, Kamis (29/11).

Permintaan ini diajukan Nokia menyusul perselisihan hak paten diantara perusahaan asal Finlandia tersebut dengan produsen Blackberry, Research In Motion (RIM).

Nokia mengatakan sebelum ada keputusan sidang, RIM tidak diijinkan untuk memproduksi perangkat yang menawarkan jenis umum konektivitas sambungan Wi-Fi sampai ada kesepakatan pembayaran lisensi.

RIM menyatakan akan merespon tuntutan Nokia ''pada waktunya''.

"Research In Motion telah bekerja keras untuk mengembangkan teknologi unggulan Blackberry dan membangun sebuah industri kekayaan intelektual sendiri,'' demikian isi pernyataan RIM - yang menjadi sinyal bahwa mereka akan melakukan kontra gugatan.

Perselisihan ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian gangguan hukum yang dialami RIM saat perusahaan ini tengah bersiap merilis sistem operasi baru.

Saham turun

Gugatan Nokia diajukan dua bulan setelah putusan arbitrasi dikeluarkan Kamar Dagang Stockholm di Swedia.

Nokia menyatakan lebih dari 40 perusahaan menggunakan hak paten mereka.

Kamar Dagang Stockholm diminta untuk bertindak sebagai penengah dalam sengketa penggunaan jaringan aktif nirkabel (WLAN) untuk koneksi ke internet yang saat ini dipasang di semua produk ponsel dan tablet RIM.

RIM berargumentasi bahwa kesepakatan lisensi sebelumnya dengan Nokia berarti tidak harus membayar biaya terpisah untuk teknologi. Namun, pengadilan tidak setuju dengan hal itu.

Setelah gugatan terbaru Nokia diberitakan majalah Computerworld, saham RIM jatuh lebih dari 10% setelah beberapa jam perdagangan. Saham mereka kemudian berhasil pulih saat Nasdaq dibuka kembali.

Saat dihubungi BBC, Nokia mengkonfirmasikan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum tersebut ''dengan tujuan untuk mengakhiri pelanggaran kontrak RIM'', seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan berbeda terhadap RIM di Jerman terkait teknologi antena, surat elektronik dan navigasi.

Saat ini RIM juga tengah menghadapi sejumlah tuntutan paten lainnya.

Termasuk perselisihan dengan pemilik portofolio sistem SoftVault di Washington, yang menuduh RIM melanggar teknologi anti pembajakan manajemen hak digital, DRM.

RIM juga terlibat dalam kasus hukum dengan perusahaan Californa, yang menuntut sejumlah perusahaan teknologi besar atas penggunaan perangkat video mereka di internet.

RIM sendiri telah mengajukan tuntutan terkait masalah paten terhadap perusahaan lainnya, termasuk Motorola - sebelum divisi telepon seluler ini dibeli oleh Google - dan piranti lunak layanan pesan instan Kik.

Bagaimanapun, waktu perselisihan dengan pemain besar seperti Nokia sepertinya akan menjadi masalah besar, mengingat RIM berencana merilis Blackberry 10 dalam tiga bulan mendatang.

"RIM saat ini menghadapi waktu yang sulit karena kehilangan segmen pasar dari telepon pintar lainnya. Dan masa depan bisnis mereka sekarang tergantung pada kesuksesan sistem operasi baru mereka, yang sebelumnya sempat ditunda,'' kata jaksa urusan paten Andrew Alton, dari Urquhart-Dykes dan Lord, yang sebelumnya pernah membela Apple.

''Hal lain yang bisa mengalihkan perhatian dari rencana rilis, pengiriman produk dan pembelian akan merugikan bagi bisnis RIM,'' tambah Andrew Alton.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Nokia
 
  Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
  Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
  Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
  HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
  Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2