JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presidium IPW, Neta S Pane mendesak kepada aparat kepolisian agar memeriksa dan mengusut tuntas kasus kepemilikan nomor Polisi ganda pada mobil milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Pemalsuan plat nomor adalah tindakan pidana. Jangan karena Anas adalah ketua Partai Politik lalu dirinya mendapat keistimewaan, sehingga pihak Kepolisian enggan untuk memeriksanya,” ujar Neta saat dihubungi oleh BH, Senin (30/4).
Menurutnya, selaku pemilik mobil harusnya Anas diperiksa, karena tidak mungkin dia tidak mengetahui akan hal itu. Polisi juga harus menyita dua mobil yang digunakan oleh Anas. “Kalau Polisi tidak tegas, nanti akan banyak orang ikut-ikut menggunakan pelat palsu," kata dia khawatir.
Seperti diketahui, plat nomor polisi B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum adalah palsu, hal ini mencuat ketika plat mobil tersebut digunakan di dua mobil Anas yang berbeda. Pertama, plat nomor itu digunakan pada mobil Toyota Innova Anas ketika mengantar istrinya, Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di KPK Kamis kemarin. Nomor yang sama juga digunakan pada mobil Toyota Velfire Anas pada Maret lalu saat Anas hadir di acara Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dari data yang diperoleh, nomor Polisi yang sebenarnya untuk Toyota Vellfire warna hitam milik Anas adalah B 69 AUD dengan tahun kendaraan 2010. Mobil itu terdaftar atas nama Wasith Su Ady, warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Sementara Kijang Inova milik Anas sebenarnya memiliki plat nomor B 1584 TOM. Mobil itu terdaftar atas nama Irmansyah, warga Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur (bhc/dng) |