Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Nudirman Munir: Rapat Dewan Gubernur BI Merupakan Bukti Adanya Niat Jahat
Tuesday 25 Jun 2013 17:19:57
 

Anggota Komisi III DPR-RI Nudirman Munir dari Fraksi Golkar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR-RI Nudirman Munir dan salah seorang dari Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Timwas Century mengatakan, progres terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana KPK hari ini telah melakukan pengeledahan di kantor Bank Indonesia Jakarta Pusat, terkait penyelidikan kasus Bailout Bank Century.

Nudirman mengungkapkan, dari data yang kami miliki, dalam rekaman dialok, antara para peserta rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia saat itu. Sangat jelas sekali adanya bukti permulaan dan niat jahat, terhadap proses Bailout Bank Century.

"coba dong dicari, agar dapat dinyatakan dikira-kira sistemik, jadi dicari-cari padahal kondisinya tidak seperti itu, nah inilah sudah ada niat jahat itu, wah kalau dengan angka begini, nanti Menteri Keuangan. katakan tidak di perlukan dilakukan Bailout," ujar Nudirman menerangkan bukti rekaman yang diklaim dimilikinya.

Dijelaskanya kembali, jadi Ini merupakan salah satu contoh, adanya niat niat jahat dalam rapat dewan Gubernur, saat itu pada tanggal 20 November. Tujuanya agar, setatus Bank Century itu dapat dikatakan berdampak Sistemik. Padahal keadaan yang sebenarnya tidak sistemik dan dicarilah variable lain sebagai Alibi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2