Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Thursday 16 Jan 2014 19:32:21
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Nur Pamudji Direktur Utama PT. PLN (Persero) sejak pagi hingga sore tadi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Terlihat Nur Pamudji tanpa pengawalan yang berarti berjalan tenang meninggalkan gedung Pidsus Kejagung Jakarta Selatan dan langsung menaiki mobil yang tiba-tiba saja sudah muncul di depan gedung Pidsus.

“Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa kembali Nur Pamudji selaku Direktur PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada Wartawan, Kamis (16/1) di ruang kerjanya.

Untung menjelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan rapat 9 orang Direksi, hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM) dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100%.

“Padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau terpasang,” ujar Untung.(bhc/mdb)






 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2