Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Nyetir Saat Mabuk, Jaime Pressly Divonis Tiga Tahun
Saturday 27 Aug 2011 22:50:52
 

Jaime Pressly (Foto: AP Photo)
 
Aktris Jaime Pressly dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun setelah mengaku bersalah mengemudi dalam keadaan mabuk.

Seperti dikutip situs tmz.com, Wakil Jaksa Los Angeles, Melanie Skehar mengatakan, kuasa hukum Pressly mengajukan pengakuan itu pada Jumat (26/8) atas nama bintang serial televisi My Name is Earl itu.

Pressly diperintahkan untuk menghadiri kelas pendidikan alkohol selama enam bulan. Departemen Kendarran Bermotor juga mengharuskan pemasangan alat penguncian stater di mobil aktris tersebut.

Sebelumnya, Pressly ditangkap pada 5 Januari lalu saat polisi menghentikan mobilnya karena pelanggaran lalu lintas. Pressly didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk setelah ditemukan bahwa alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 sementara batas normalnya adalah 0,08. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2