Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Nyetir Saat Mabuk, Jaime Pressly Divonis Tiga Tahun
Saturday 27 Aug 2011 22:50:52
 

Jaime Pressly (Foto: AP Photo)
 
Aktris Jaime Pressly dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun setelah mengaku bersalah mengemudi dalam keadaan mabuk.

Seperti dikutip situs tmz.com, Wakil Jaksa Los Angeles, Melanie Skehar mengatakan, kuasa hukum Pressly mengajukan pengakuan itu pada Jumat (26/8) atas nama bintang serial televisi My Name is Earl itu.

Pressly diperintahkan untuk menghadiri kelas pendidikan alkohol selama enam bulan. Departemen Kendarran Bermotor juga mengharuskan pemasangan alat penguncian stater di mobil aktris tersebut.

Sebelumnya, Pressly ditangkap pada 5 Januari lalu saat polisi menghentikan mobilnya karena pelanggaran lalu lintas. Pressly didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk setelah ditemukan bahwa alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 sementara batas normalnya adalah 0,08. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2