Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Nyetir Saat Mabuk, Jaime Pressly Divonis Tiga Tahun
Saturday 27 Aug 2011 22:50:52
 

Jaime Pressly (Foto: AP Photo)
 
Aktris Jaime Pressly dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun setelah mengaku bersalah mengemudi dalam keadaan mabuk.

Seperti dikutip situs tmz.com, Wakil Jaksa Los Angeles, Melanie Skehar mengatakan, kuasa hukum Pressly mengajukan pengakuan itu pada Jumat (26/8) atas nama bintang serial televisi My Name is Earl itu.

Pressly diperintahkan untuk menghadiri kelas pendidikan alkohol selama enam bulan. Departemen Kendarran Bermotor juga mengharuskan pemasangan alat penguncian stater di mobil aktris tersebut.

Sebelumnya, Pressly ditangkap pada 5 Januari lalu saat polisi menghentikan mobilnya karena pelanggaran lalu lintas. Pressly didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk setelah ditemukan bahwa alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 sementara batas normalnya adalah 0,08. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2