Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OC Kaligis
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
2019-09-10 21:58:03
 

Advokat senior OC Kaligis.(Foto: BH /ars)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan langkah gontai dan senyum sumringah, setelah sekian lama advokat senior OC Kaligis ini tak kelihatan karena menjalani hukuman penjara, tiba-tiba membuat "geger" Pengadilan. Pasalnya dia menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tuntutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan PMH tersebut karena Gubernur DKI Jakarta mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dimana Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW itu, berstatus sebagai tersangka dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Kalimantan Timur. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Gugatan tersebut diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam persidangan yang telah memasuki tahap mediasi ini, diketuai oleh majelis hakim Rosmina, SH MH.

"Kenapa saya menggugat Gubernur, karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih" ujar OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (10/9).

Sedangkan diponering, menurut OC Kaligis, tidak menghilangkan status hukum Bambang Widjojanto. "Sekarang dia mendapat uang dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan dia berteriak dimana-mana, dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, lalu saya gugat" ungkapnya.

Oleh karena itu OC Kaligis secara pribadi mengajukan gugatan PMH tersebut dan menuntut kerugian materil sebesar Rp 1 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 10 juta.

Selain itu, OC Kaligis juga mengkiritisi jabatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebab pada masa kampanyenya Anies dan Sandi mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.

"Buktinya tersangka Prof. Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2