Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OC Kaligis
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
2019-09-10 21:58:03
 

Advokat senior OC Kaligis.(Foto: BH /ars)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan langkah gontai dan senyum sumringah, setelah sekian lama advokat senior OC Kaligis ini tak kelihatan karena menjalani hukuman penjara, tiba-tiba membuat "geger" Pengadilan. Pasalnya dia menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tuntutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan PMH tersebut karena Gubernur DKI Jakarta mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dimana Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW itu, berstatus sebagai tersangka dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Kalimantan Timur. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Gugatan tersebut diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam persidangan yang telah memasuki tahap mediasi ini, diketuai oleh majelis hakim Rosmina, SH MH.

"Kenapa saya menggugat Gubernur, karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih" ujar OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (10/9).

Sedangkan diponering, menurut OC Kaligis, tidak menghilangkan status hukum Bambang Widjojanto. "Sekarang dia mendapat uang dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan dia berteriak dimana-mana, dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, lalu saya gugat" ungkapnya.

Oleh karena itu OC Kaligis secara pribadi mengajukan gugatan PMH tersebut dan menuntut kerugian materil sebesar Rp 1 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 10 juta.

Selain itu, OC Kaligis juga mengkiritisi jabatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebab pada masa kampanyenya Anies dan Sandi mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.

"Buktinya tersangka Prof. Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > OC Kaligis
 
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
  Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
  KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
  Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2