Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OC Kaligis
OC Kaligis Pecat Tak Hormat Gary di Saat Persidangan
Thursday 01 Oct 2015 01:46:07
 

OC Kaligis Beri Surat Pemecatan Anak Buahnya di saat persidangan.(Foto: YouTube/KompasTV)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan OC Kaligis memecat anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary. Pemecatan dilakukan saat Gary menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung hingga dini hari tersebut Kaligis mengatakan bahwa kantornya hampir tutup, bahkan ada lawyer yang meninggal. "Kamu tau kita punya pengacara tadinya 100 orang sekarang tinggal 15. Ada yang meninggal bagian hak cipta, mereka stres," kata Kaligis dalam persidangan, Selasa (29/9) dini hari.

Kaligis ingin menjelaskan akibat kasus ini banyak perubahan drastis yang terjadi pada kehidupan karyawanya. "Saya cuma kasih tau karena kau jadi justice collabolator saya berhentikan dengan tidak hormat".

"Kita celaka, hampir tutup kantor, kantor mandeg, rekening diblokir, bayangkan sekarang, berapa banyak yang saya kasih sekolah, gimana nasibnya," kata Kaligis.

"Kasian hakim itu ngga mungkin lagi jadi hakim," tambahnya menyalahkan Gary.
Setelah itu Kaligis maju mendekati Gary yang duduk di kursi saksi sambil menyerahkan selembar kertas bukti dirinya telah dipecat dengan tidak hormat.

Tak mau kalah, Gary yang menerima dirinya dipecat, juga menyebutkan kegagalan dirinya.
"Saya anak satu-satunya, laki-laki dikeluarga, saya tulang punggung," kata Gary.

Hakim lalu menengahi. Dirinya menyebutkan, sidang kali ini sudah berjalan hampir lima jam. Padahal baru mendatangkan satu saksi.

"Ini sudah hampir pukul 24.00. Empat setengah jam baru satu saksi," kata Hakim Sumpeno.

Dirinya berharap, kedepan pemeriksaan saksi lebih kepada hal-hal yang substantif.
Pasalnya, masih banyak saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Saksi ada 27 dari JPU, belum ahli-ahli. Apakah seperti ini pembawaan setiap sidang nanti?"
"Kedepan kira-kira ngga substansif, ngga perlu diulang-ulang. Kalau masih ada saksi lain, mungkin dilanjutkan hari Kamis," katanya.

Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9) malam.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan sejumlah rekaman sadapan percakapan yang diakui Gary dilakukan antara dirinya dengan Kaligis.

Dalam salah satu rekaman, suara yang diakui Gary sebagai suara Kaligis menekankan agar Gary memberi sejumlah uang kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. "Nanti ngomong sama panitera. Kau kasih dollarnya itu dulu," kata Kaligis dalam rekaman itu.

Kaligis merasa tidak yakin suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Ia pun meminta rekaman diputar kembali. "Enggak ada omongan dollar itu. Dipelintir," kata Kaligis.

Rekaman itu pun kembali diputar. Kali ini, Kaligis hanya diam, hanya menyaksikan penjelasan Gary soal makna percakapan tersebut. "Pak OC bilang, kasih uang itu ke panitera setelah putusan. Itu (telepon) tanggal 6 Juli pagi," ujar Gary.

Setelah itu, jaksa memutar rekaman percakapan berikutnya. Kali ini, Gary menyinggung soal "kode" yang diberikan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan agar Kaligis juga memberi perhatian kepada dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Hamzah, tidak hanya kepada hakim ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro.

"Hari Selasa ya, minggu depan, Prof. Kan kemarin kita udah kasih kesimpulan di sana. Waktu itu paniteranya sempet kasih kode, Prof," kata Gary dalam rekaman itu. "

Apa maksudnya itu?" tanya jaksa.

"Syamsir sempat nyamperin kita, saya sama Pak OC, sebaiknya menghadap juga ke kiri dan ke kanan. Maksudnya hakim sebelah kiri dan kanan," ujar Gary.

Dalam kesaksiannya, Gary membeberkan rincian pemberian uang oleh Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pada 2 Juli 2015, kata Gary, dia, Kaligis, dan asisten pribadi Kaligis bernama Yurinda Tri Achyani alias Indah menyambangi kantor PTUN Medan.

Saat itu, Kaligis mengaku ingin bertemu Tripeni dan menyerahkan dua buah buku yang terselip amplop putih. Namun, saat itu Tripeni menolak amplop tersebut.

Mereka pun kembali pada 5 Juli 2015. Setibanya di kantor PTUN Medan, Indah mengeluarkan dua buku dan empat amplop dari tasnya dan diberikan kepada Kaligis.

Mulanya, Kaligis ingin menyerahkan buku dan amplop itu sendirian kepada hakim, namun urung dan menyuruh Gary yang menyerahkannya.

Keesokan harinya, Kaligis menghubungi Gary dan mendiskusikan soal kemungkinan gugatan mereka dapat dikabulkan. "Pak OC di akhir pembicaraan bilang agar berikan dollar ke panitera," kata Gary.

Perkara pun diputuskan tanggal 7 Juli 2015. Seusai sidang, Gary menyerahkan amplop putih kepada Syamsir sesuai permintaan Kaligis. Gary masih memegang satu amplop lagi dan menyimpannya hingga ada perintah selanjutnya dari Kaligis. Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan menyampaikan bahwa Tripeni ingin mudik. Hal itu ditangkap Gary sebagai permintaan uang lagi untuk hakim.

Gary merasa Syamsir terus mendesak sehingga menghubungi Kaligis atas permintaan itu melalui Indah.

"Indah kemudian SMS dan Line juga ke handphone saya. Karena ada dua message yang sampai, saya beranggapan itu penting," kata Gary.

"Ger, besok kamu berangkat disuruh Bapak, tiket ambil di Bu Yen," bunyi pesan Indah kepada Gary.

Pada 9 Juli 2015, Gary menyambangi Kantor PTUN Medan dan menyerahkan uang itu ke Syamsir. Namun, sebelum keluar dari pintu kantor PTUN, Gary ditangkap petugas KPK.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Sementara, Pengacara sekaligus kader Partai Nasdem OC Kaligis ini juga tak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menelusuri Partai Nasdem dengan kasus yang menjeratnya bersama Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ia minta KPK fokus pada kasus suap hakim PTUN Medan. Lagipula, ada sejumlah kasus besar lain yang belum diselesaikan oleh pihak KPK, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Kenapa dikait-kaitkan? Kenapa tidak menangani kasus e-KTP yang sampai dua tahun perkaranya tak tuntas," kata Kaligis sebelum menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/9).

OC mengakui adanya pertemuan di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan wakilnya dari Partai Nasdem, Tengku Erry Nuradi. Namun, pertemuan itu tidak terkait dengan kasus Gatot.

Menurutnya, pertemuan itu hanya bertujuan untuk mendamaikan hubungan Gatot dengan Erry yang tidak harmonis. Ia pun membantah terjadi serah terima uang terkait perkara TUN dalam pertemuan itu.

"Pertemuan itu bukan masalah politis, hanya mendamaikan saja karena saya Ketua Mahkamah (Partai Nasdem). Sama sekali tidak ada selebihnya. Kenapa dikait-kaitkan?" ujarnya.

Diberitakan, KPK telah memeriksa Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada beberapa hari lalu. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Pemeriksaannya terkait pertemuan Gatot dan Erry dengan Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem.

Secara terpisah, kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat menyebutkan hal yang sama. Ia juga mengatakan, Patrice Rio Capella tidak ikut dalam pertemuan yang diduga membahas strategi untuk menghindari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejati Sumut itu.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(KOMPAS.com/AmbaranieNadia KemalaMovanita/aq/tribunnews//bh/sya)



 
   Berita Terkait > OC Kaligis
 
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
  Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
  KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
  Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2