Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
OTT Pemkab Bogor, KPK Amankan Duit Rp 800 juta
Tuesday 16 Apr 2013 23:53:02
 

Mobil yang diduga diamankan KPK terkait kasus suap perizinan tanah di Bogor, Jawa Barat yang kini diparkir di depan pintu tahan KPK. Ketujuh orang yang diamankan sengaja disembunyikan dengan melewati pintu samping gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, Jawa Barat berhasil mengamankan 7 orang dan uang Rp 800 juta. Satu dari tujuh orang itu diketahui adalah pejabat Pemkab Bogor, uang yang diamankan diperikirakan lebih dari Rp 800 juta. Sebab sampai saat ini pihak KPK masih melakukan penghitungan uang sitaan itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (16/4) malam mengatakan bahwa OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus pemberian atau serah terima terkait izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor (Jonggol). "Itu sementara yang diketahui," kata Johan Budi.

Ketujuh orang yang diamankan KPK itu adalah SST (Sentot); Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa), Sopir STT, W (Willy); swasta, N (Nana) swasta, U (Usep), staf pegawai di Pemkab Bogor, W swasta, dan I (Imam) Swasta.

Penangkapan itu sekitar pukul 17:00 WIB. Kronologisnya, sejumlah uang itu dibawa oleh SST, kemudian diberikan pada U di lokasi rest area di Sentul. "Sementara, hasil pemeriksaan diduga pemberian atau serah terima itu terkait izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor," ujar Johan.

"Sementara ini, yang diamankan ada uang. Sementara satu tas besar seperti ransel, tadi dihutung ada sekitar Rp 800 juta, dalam bentuk Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Masih dihitung. Saat ini masih terus di hitung, bisa lebih," katanya.

Saat ini ketujuh pihak yang diamankan oleh KPK, sudah dilakukan pemeriksaan. Statusnya terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam akan diumumkan statusnya. "Informasi ini diperoleh sejak kemarin. Berkaitan dengan usaha PT GP untuk memperoleh izin tanah di Kabupaten Bogor. Karena ini masih dikembangkan, informasi ini sementara itu tadi," terang Johan.

Bersama itu tadi ada dua mobil yang juga dibawa diamankan KPK. Mobil itu diketahui adalah Avanza dan Rush. "Ini diduga berkaitan dengan penyelenggara negara," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2