JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di lima wilayah secara serentak, Kamis (3/11). Dari operasi ini, petugas berhasil menjaring 692 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 159 orang terjaring di Jakarta Pusat, 92 orang di Jakarta Utara, 154 orang di Jakarta Barat, 201 orang di Jakarta Timur dan 86 orang di Jakarta Selatan. "Mereka terjaring tidak memiliki KTP DKI Jakarta serta tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Bahkan, ada juga yang kartu identitasnya sudah kadaluarsa," kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea kepada wartawan.
Diungkapkan, dari 692 orang yang terjaring itu, sebanyak 492 di antaranya diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan tujuh orang dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan 193 lainnya dibebaskan, karena dapat membuktikan dirinya sebagai penduduk DKI Jakarta.
Selanjutnya, ke-492 yang dibuatkan BAP dan mengikuti sidang tipiring. Dari jumlah itu, sebanyak 359 orang diberikan vonis denda dengan kisaran sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Jumlah denda yang dapat dikumpulkan dari 359 orang tersebut yaitu sebesar Rp 8.795.000. sedangkan 42 orang divonis bebas. Lalu, tidak hadir dalam persidangan sebanyak 15 orang dan 76 orang lainnya yang terjaring di Jakarta Pusat akan disidangkan pada hari Jumat (4/11) di PN Jakarta Pusat.(bjc/wmr)
|