Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

OYK Jaring 692 Orang tak Memiliki KTP
Thursday 03 Nov 2011 20:14:39
 

Warga yang tak memiliki KTP DKI Jakarta menjalani sidang tindak pidana ringa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di lima wilayah secara serentak, Kamis (3/11). Dari operasi ini, petugas berhasil menjaring 692 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 159 orang terjaring di Jakarta Pusat, 92 orang di Jakarta Utara, 154 orang di Jakarta Barat, 201 orang di Jakarta Timur dan 86 orang di Jakarta Selatan. "Mereka terjaring tidak memiliki KTP DKI Jakarta serta tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Bahkan, ada juga yang kartu identitasnya sudah kadaluarsa," kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea kepada wartawan.

Diungkapkan, dari 692 orang yang terjaring itu, sebanyak 492 di antaranya diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan tujuh orang dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan 193 lainnya dibebaskan, karena dapat membuktikan dirinya sebagai penduduk DKI Jakarta.

Selanjutnya, ke-492 yang dibuatkan BAP dan mengikuti sidang tipiring. Dari jumlah itu, sebanyak 359 orang diberikan vonis denda dengan kisaran sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Jumlah denda yang dapat dikumpulkan dari 359 orang tersebut yaitu sebesar Rp 8.795.000. sedangkan 42 orang divonis bebas. Lalu, tidak hadir dalam persidangan sebanyak 15 orang dan 76 orang lainnya yang terjaring di Jakarta Pusat akan disidangkan pada hari Jumat (4/11) di PN Jakarta Pusat.(bjc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2