Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bakamla RI
Odmilti II Jakarta Bacakan Dakwaan Laksma TNI Bambang Udoyo
2017-11-02 08:38:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta membacakan dakwaan terkait kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan oleh oknum TNI atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Sebelum pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto menghadirkan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di ruang sidang, selanjutnya membuka sidang pada pukul 09.30 WIB. "Sidang saya buka dan terbuka untuk umum," katanya.

Odmilti II Jakarta yang terdiri dari Brigjen TNI Murod S.H, M.H, Brigjen TNI Ahmad Dendy. S.H, M.H. dan Brigjen TNI Rachmad S., S.H., M.H. membacakan surat dakwaan yang berjumlah 20 halaman secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa Laksma TNI Bambang Udoyo selain menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, untuk kegiatan peningkatan pengelolaan informasi dan kerjasama laut Bakamla RI, terdakwa juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada saat menjabat sebagai PPK, Laksma TNI Bambang Udoyo melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan Monitoring Satelit Bakamla RI, Backbone Coastal Surveillance System, Long-RangeCamera.

Dalam dakwaan tersebut, Odmilti II Jakarta menjelaskan bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar 105.000 SGD (seratus lima ribu SGD) yang setara dengan 1 milyar rupiah dari PT Merial Esa, uang yang diterima oleh terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Sdri. Anik Mafitri (Saksi-6/istri terdakwa) untuk disimpan.

Oditur Militer Tinggi II TNI dalam membacakan dakwaan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanaPasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah semua dakwaan dibacakan oleh Odmilti II Jaskarta dan tidak ada keberatan dari terdakwa maka Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. yang didampingi Hakim Anggota I Marsma TNI Priyo Mustiko, S.H. dan Hakim Anggota II Brigjen TNI Apel Ginting, S.H., M.H. memutuskan sidang ditutup. "Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 November 2017 dengan agenda menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan oleh Odmilti II Jakarta untuk didengar keterangannya," tutup Hakim Ketua.(ar/bkl/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2