Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
2022-02-04 08:16:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya inisial ROM dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pasalnya, oknum anggota Polri berpangkat Briptu itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri berinisial ATK ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut tertanggal 10 September 2021 dengan nomor STPL/45/X/REN4.1.1/2021/Subbagyanduan.

Dalam laporan itu disebutkan ATK sempat mengalami cekcok hingga mendapatkan tindakan kekerasan dari terlapor (ROM, red) pada awal Juni 2021. Akibat perbuatan terlapor, pelapor mengalami luka lebam di paha dan tangan.

"Sekira awal Juni 2021, Pelapor cekcok dengan Terlapor yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Pelapor yang menyebabkan pelapor luka lebam di paha dan tangan," bunyi laporan itu.

Bahkan dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa terlapor juga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan anggota Bhayangkari tersebut. Zulpan juga mengatakan, kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan laporan Saudari ATK, yang istri anggota Briptu ROM, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/2).

Selain KDRT, lanjut Zulpan, oknum anggota Ditresnarkoba PMJ itu juga diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM yang ditangani Subbid Waprof Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, dugaan KDRT itu beredar viral di media sosial setelah korban atau pelapor (ATK) mengunggah kisahnya di akun Twitter @yarakoloay.

"Aku mengalami kekerasan, terjadi berulang kali. Fatalnya, aku hampir dicekik, dipukuli hingga memar di mana-mana," aku ATK di unggahan akun medsos pribadinya.

Dalam unggahan yang juga me-mention akun Twitter Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, korban menyertakan foto bukti kekerasan yang diduga dilakukan suaminya (terlapor).

"Dengan hormat Pak @ListyoSigitP, bantu saya, lindungi saya dan anak-anak saya. Status saya masih Ibu Bhayangkari yang masih butuh perlindungan dan keadilan. Sejak September 2021 sampai sekarang kasus ini belum ada ujungnya," pinta ATK, yang dilansir pemilik akun tersebut, Kamis (3/2).

Korban (pelapor) pun mengungkapkan, bahwa dirinya terpaksa melaporkan suaminya ke Propam PMJ lantaran tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya sudah kelewat batas.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2