Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
2023-01-08 01:12:49
 

KK (49) Pelaku pncabulan siswa SMA di Samarinda.(Foto: Istinewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum driver ojek online (ojol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KK (49) ditangkap oleh Polsek Sungai Pinang yang fotonya tersebar di media sosial, usai mencabuli siswa SMA berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Terduga pelaku KK melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan tumpangan terhadap korban saat pulang dari sekolah, yang diduga dilakukan diseputar Kompleks Sempaja Selatan sekitar pukul 10.40 Wita.

Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada wartawan pada, Kamis (5/1) bahwa penangkapan pelaku saat vidionya jadi viral, teman-teman pelaku yang seprofesi sebagai ojol ikut mencari sehingga pada Selasa sore (3/1) pelaku diantar oleh kawan-kawannya dan menyerahkan ke Poksek Sungai Pinang, jelas Kapolres.

"Saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku, Selasa sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," ujar Kombes Ary Fadli.

Korban awalnya sedang berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Diperjalanan, oknum ojol KK tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.

"Karena dari dalam mau ke luar ke jalan raya agak jauh, sehingga korban mengiyakan tawaran. 'Begitu melintas ditawari ke korban, 'ayok ikut saya antar sampai ke depan'," ujar Ary Kapolres Samarinda.

Saat berada di atas kendaraan, KK mulai bereaksi yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi. Namun, pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.

Kapolres juga menyebut bahwa korban sendiri sempat mengambil foto pelat kendaraan pelaku. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan pelat motor pelaku, sehinggga pelaku cepat diamankan.

"Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Kombes Ary Fadli.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2