Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BLSM
Oknum Gechik Terindikasi Paya Bujok Blang Pase Gelapkan Uang BLT Warga Miskin
Thursday 24 Oct 2013 17:53:03
 

Penerima BLT, Muhammad R (68thn), warga Jalan T.Umar Lingkungan PJKA, Paya Bujok Blang Pase.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Oknum Geuchik Paya Bujok Blang Pase kecamatan Langsa Kota H, diduga kuat telah menggelapkan bantuan BLT miskin, bagi Keluarga miskin di gampoeng tersebut.

Menurut warga masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut, Azwan (65thn), Zubaidah (65thn),Muhammad R (68thn), warga Jalan T.Umar Lingkungan PJKA, Paya Bujok Blang Pase kecamatan Kota Langsa.

Pada awak media ini mengatakan Geuchik H telah menggelapkan bantuan milik kami, dengan alasan di alihkan ke orang lain dengan alasan kami tidak layak menerimanya, namun setelah kami Cek pada orang yang di sebutkan Pak Geuchik H, tidak ada menerimanya.

Menurut Muhammad yang di amini sejumlah warga lainnya menambahkan, "kami merasa heran pencairan tahap pertama Pak Geuchik sudah membohongi kami, dan pihak kantor pos pun kenapa bisa mencairkan tanpa persetujuan dari kami, kami yang berhak menerima cuma di kasih Rp 80.000 Sama Pak Geuchik," ujar Muhammad.

Hal tersebut juga di sampaikan Zubaidah (65 thn)," menurut Zubaidah dulu kami tidak tau uang apa yang di berikan Pak Geuchik H, katanya ada bantuan Rp.80.000, karena kami dengar ada bantuan miskin, kami Cek ke kantor pos, waktu kami Cek nama kami ada, Tapi kartu Bantuan langsung tunai (BLT), ada Sama Pak Geuchik," ujar Zubaidah.

Azwan (65 thn) pada awak media ini mengatakan setelah warga ribut ribut mempertanyakan bantuan ini, Gechik H pernah memangil Saya untuk berembuk, Pak Geuchik mengatakan pada Saya uang itu sudah tidak ada, pokoknya kamu diam saja nanti Saya kasih uang pribadi Saya untuk kamu," ujar Azwan.

Menurut warga lagi, bahkan diduga juga ada beberapa oknum Wartawan yang pernah menemui kami, Tapi beritanya tidak pernah ada di Koran, wartawan itu dah di kasih duit Sama Pak Geuchik diam, kami berharap "Gechik H harus di proses secara hukum, karena telah menggelapkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) milik warganya, "ujar warga yang kesal dengan perbuatan Geuchiknya.

Sementara Geuchik Paya Bujok Blang Pase kecamatan Langsa Kota Harianto, saat hendak di konfirmasi terkait tundingan soal penggelapan kartu BLT, tidak berada di tempat, di hubungi melalui Hendpone Selulernya, sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi, oknum Geuchik Harianto tidak mau mengangkat hendponenya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > BLSM
 
  Oknum Gechik Terindikasi Paya Bujok Blang Pase Gelapkan Uang BLT Warga Miskin
  Tim Kemensos Awasi Penyaluran BLSM Aceh
  Ada Masyarakat yang Belum Terima BLSM, Kemensos : Bukan Masalah
  Hanya di Indonesia BLSM/BLT Dapat Cacian
  Kalangan Menengah Atas Tolak Kebijakan BLSM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2