SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang oknum Pegawai Negeri Kukar (PND) pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), yang berinisial JS (48) pada, Senin (15/9) yang lalu diamankan oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Utara, di Jl. Pakis Raya, Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sempaja Utara, lantaran menjadi bandar judi kupon putih alias togel dan pada saat penangkapan pelaku sedang merekap nomor.
Selain JS, Polisi juga mengamankan 2 orang tua lainnya yaitu BN (67) dan MJ (66), mereka diduga ikut berbisnis judi kupon putih, ketiganya digelandang ke Mapolsek Samarinda Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erwin Suryatna, kepada pewarta Senin (22/9).
Berawal dari laporan masyarakat bahwa, ditempat tersebut pelaku yang berinisial MJ selalu melakukan transaksi bisnis judi kupon putih yang meresahkan warga, polisipun bergerak cepat dan di TKP, Polisi berhasil mengamankan seorang oknum PNS serta dua oarang lainnya, saat dilakukan penangkapan oknum PNS tersebut sedang merekap kupon, jelas Erwin.
“Saat sedang melakukan rekap nomor togel polisi masuk dan menangkap pelaku oknum PNS dan dua orang rekannya,” ujar Erwin.
Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erwin juga menjelaskan bahwa, atas pengakuan JS, telah menekuni bisnis judi kupon putih alias Togel sejak tahun 2013, dan dilakukan dengan cara online dengan jaringan Singapura dan Hongkong, dengan satu minggu 5 kali transaksi bisa meraup keuntungan Rp 5 juta, terang Erwin.
“Pengakuan JS adalah seorang PNS pada Dinas Depnaker Kabupaten Kukar, dengan melakukan transaksi secara online dengan Singapura dan Hongkong, dalam seminggu 5 kali transaksi dengan keuntungan Rp 5 juta,” terang Erwin.
Untuk sementara Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku terhadap kasus tersebut, yang memiliki jaringan international, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan orang lain, pungkas Erwin.(bhc/gaj)
|