Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi Togel
Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
Wednesday 24 Sep 2014 07:05:24
 

Ilustrasi. Tampak para tersangka judi online beromset milyaran rupaih dibekuk jajaran Polres Samarinda, Jumat (8/8) lalu.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang oknum Pegawai Negeri Kukar (PND) pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), yang berinisial JS (48) pada, Senin (15/9) yang lalu diamankan oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Utara, di Jl. Pakis Raya, Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sempaja Utara, lantaran menjadi bandar judi kupon putih alias togel dan pada saat penangkapan pelaku sedang merekap nomor.

Selain JS, Polisi juga mengamankan 2 orang tua lainnya yaitu BN (67) dan MJ (66), mereka diduga ikut berbisnis judi kupon putih, ketiganya digelandang ke Mapolsek Samarinda Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erwin Suryatna, kepada pewarta Senin (22/9).

Berawal dari laporan masyarakat bahwa, ditempat tersebut pelaku yang berinisial MJ selalu melakukan transaksi bisnis judi kupon putih yang meresahkan warga, polisipun bergerak cepat dan di TKP, Polisi berhasil mengamankan seorang oknum PNS serta dua oarang lainnya, saat dilakukan penangkapan oknum PNS tersebut sedang merekap kupon, jelas Erwin.

“Saat sedang melakukan rekap nomor togel polisi masuk dan menangkap pelaku oknum PNS dan dua orang rekannya,” ujar Erwin.

Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erwin juga menjelaskan bahwa, atas pengakuan JS, telah menekuni bisnis judi kupon putih alias Togel sejak tahun 2013, dan dilakukan dengan cara online dengan jaringan Singapura dan Hongkong, dengan satu minggu 5 kali transaksi bisa meraup keuntungan Rp 5 juta, terang Erwin.

“Pengakuan JS adalah seorang PNS pada Dinas Depnaker Kabupaten Kukar, dengan melakukan transaksi secara online dengan Singapura dan Hongkong, dalam seminggu 5 kali transaksi dengan keuntungan Rp 5 juta,” terang Erwin.

Untuk sementara Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku terhadap kasus tersebut, yang memiliki jaringan international, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan orang lain, pungkas Erwin.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2