Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penjualan Bayi
Oknum Pemalsu Dokumen Kependudukan Terancam Dipecat
Saturday 09 Feb 2013 13:42:12
 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penjualan bayi yang terungkap di wilayah Jakarta Barat memasuki babak baru. Setelah memintai keterangan dari para saksi, diketahui pula kasus tersebut diduga melibatkan oknum PNS Pemprov DKI yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. Jika terbukti benar, Pemprov DKI pun secara tegas akan memecat oknum yang terlibat kasus tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengecam keras aksi sindikat penjualan bayi tersebut. Ia pun berjanji, jika ada oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI yang terlibat dalam kasus ini, maka yang bersangkutan terancam dipecat. "Kalau benar, itu harus dihukum berat," ujar Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (8/2).

Meski demikian, kata Basuki, pihaknya tidak akan melakukan penyelidikan internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya hanya akan menunggu penyelidikan dari kepolisian untuk mengambil langkah lebih lanjut. "Kalau terbukti ya bisa dipecat. Tunggu penyelidikan polisi aja, santai aja," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (8/2).

Seperti diketahui sebelumnya, dari hasil pengembangan penyidikan jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas tertangkapnya sindikat penjualan bayi internasional, diketahui bahwa kartu keluarga dan paspor atas nama Teddy Lukas, bayi yang masih berusia 4 bulan, diduga berisikan identitas palsu.

Dalam akta kelahiran Teddy, dituliskan kalau bayi kelahiran 7 Oktober 2012 itu merupakan anak keempat Lindawaty Suhandojo. Sedangkan dalam Kartu Keluarga (KK) yang dipalsukan, dituliskan kalau Teddy merupakan anak pasangan Lauw Andi dan Lindawaty Suhandojo dengan nomor KK 3171021604121017.

KK milik Teddy dikeluarkan oleh Kecamatan Sawahbesar, Jakarta Pusat. Di dalam KK tersebut, tertulis si bayi tinggal bersama orang tua 'baru'nya di Jalan A, Gang A-IX No9 RT 8/7, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawahbesar, Jakarta Pusat.

Sementara itu, akta kelahiran Teddy ditandatangani oleh Kasudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mohammad Hatta. Selain memiliki akta kelahiran dan KK yang ditenggarai dipalsukan, bayi yang sekarang berada di Mapolres Metro Jakarta Barat juga memiliki paspor yang dipalsukan. Polres Metro Jakarta Barat saat ini, juga telah memeriksa salah satu oknum Dukcapil berinisial `J` terkait akta kelahiran palsu milik Teddy.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penjualan Bayi
 
  Oknum Pemalsu Dokumen Kependudukan Terancam Dipecat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2