Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
Thursday 10 Oct 2013 22:43:36
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Institusi Polri kembali tercoreng aksi biadab dari oknum anggotanya. Sungguh memilukan, sejumlah oknum anggota Polisi di salah satu Polsek Gorontalo diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA. Tindakan bejat terbongkar setelah Anak dibawah umur (Abg) tersebut mengadukan kepada orangtuanya dan dilaporkan langsung ke Polda Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio ketika dihubungi membenarkan laporan tersebut, yang masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolda Gorontalo.

Lisma mengatakan, saat ini pihaknya masih sementara melakukan tahap pemeriksaan saksi-saski, sehingga belum bisa menyebutkan oknum anggota-anggota Polisi tersebut.

Aksi pemerkosaan ternyata dilakukan di bulan suci Ramadhan kemarin, yang saat itu korban dijemput seseorang anggota Polisi seusai pulang sekolah dan membawa ke rumahnya. Di rumah anggota Polisi tersebut korban yang masih berusia 16 tahun tersebut diperkosa dan dipaksa melayani delapan rekan anggota polisi.

Korban mengaku diancam akan ditembak jika melaporkan. Tragisnya, aksi ini kembali terulang 1 Oktober, oleh satu anggota Polisi Polsek.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2