Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Oknum Polisi Terlibat Bandar Narkoba, Warga Langsa Resah
Friday 21 Jun 2013 14:35:17
 

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Rafi Darmawan SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Warga kota Langsa saat ini merasa resah terkait isu beberapa oknum Polisi dari satuan Narkoba Polres Langsa, yang diduga terlibat peredaran Narkoba. Menurut pesan singkat yang diterima oleh awak media di Kota langsa, menyebutkan ada 5 orang Oknum Polisi yang ditangkap lepas.

Oknum Polisi tersebut berinisial, Briptu RN, Bripka MN, Bripka I, bersama seorang kurir bernama Acek, ditangkap pada hari Minggu malam di jalan Medan Banda Aceh kawasan Alue Dua kecamatan Langsa Barat, dengan barang bukti 100 gram shabu-shabu.

Sementara itu menurut informasi oknum tersebut, juga pernah ditangkap di kawasan belakang Polres Langsa, bersama 2 teman lainnya DB dan IG, dengan barang bukti 160 gram shabu-shabu (SS). Pertanyaannya, kemanakah SS tersebut, menurut warga Kota Langsa, yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan oknum tersebut sering mondar-mandir di lembaga pemasyarakatan.

"Informasi yang behasil dihimpun awak media ini dari bebagai sumber, temasuk salah seorang istri Mantan Polisi Narkoba L, mengatakan dulu juga suami saya Polisi bagian Narkoba, saat suami saya ditangkap, juga dilepas dulu, untuk mencari kambing hitam alias masyarakat untuk dijadikan tumbal, kalau tumbal bisa didapati (tukar kepala) suami saya bebas, tapi suami saya tidak berhasil mendapatkan tumbal," lanjut MX lagi.

Sementara Kapolres Langsa AKBP Hariadi S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, saat awak media meminta tanggapannya, Jum'at (21/6) di ruang kerjanya, membantah anggotanya terlibat Bandar Narkoba, yang ada Oknum Polres Aceh Timur satu orang, dan kasusnya pun sudah kita proses.

Rafi Darmawan menambahkan, itu merupakan isu murahan yang diciptakan Bandar Narkoba untuk memojokkan kinerja anggota kita di lapangan, mereka membuat isu tersebut agar anggota kita malas bekerja, kita dalam tahun 2013 saja, sudah menangani 74 kasus Narkoba, mengenai tukar kepala itu tidak ada sekarang.

Saat ditanya bagaimana dengan yang dulu, Rafi mengatakan saya tidak tahu, selama saya tidak ada itu yang namanya tukar kepala.

"Mengenai anggota kita yang tertangkap itu tidak benar, tidak ada itu," lanjut Rafi lagi.

"Saat ini jajaran Polres Langsa sangat gencar memburu bandar Narkoba, dan tidak sedikit yang sudah kita tangkap, kita sekarang tidak pandang bulu, asal Ada barang bukti semua kita Libas," ujar Rafi Darmawan lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2