Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
IRESS
Oknum SKK Migas Terima 10-20 Persen untuk Penunjukan Sobkontraktor
Friday 23 Aug 2013 10:48:28
 

Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (Iress) Marwan Batubara.(Foto: @MarwanBatubara)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan kasus SKK Migas yang menyeret petinggi SKK Migas, Rudi Rubiandini, menjadi harapan besar pengungkapan jejering korupsi di ranah minyak dan gas bumi (migas). Ranah migas merupakan salah satu pendapatan negara terbesar, sehingga berpotensi dihuni pelaku-pelaku korupsi.

“Praktik suap seperti Kernel Oil itu dikabarkan banyak terjadi di tender lainnya. Karena praktik seperti itu, besaran yang masuk ke negara dari kontrak atau tender lebih kecil dari angka yang seharusnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (Iress) Marwan Batubara, melalui media elektronik, Kamis (22/8).

Menurutnya, terkait tender seperti itu oknum SKK Migas menerima 10-20 persen dari angka total tender untuk menentukan subkontraktor. “Upeti tersebut disetorkan ke rekening koperasi SKK Migas,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap tangan oleh KPK, Selasa (13/8) malam, di rumah pribadinya, Jalan Brawijaya No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap senilai 700 ribu US dolar dari pihak asing.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > IRESS
 
  Serahkan Blok Siak kepada Konsorsium BUMN & BUMD!
  Oknum SKK Migas Terima 10-20 Persen untuk Penunjukan Sobkontraktor
  Marwan Batubara Desak Tender BBM Bersubsidi Dibatalkan
  Marwan Batubara: Gas Donggi-Senoro untuk Siapa?
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2