SAMARINDA, Betita HUKUM - Jajaran tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (8/9) jelang tengah malam berhasil pukul 23.00 Wita menangkap Sud alias Dir Bin Am (34) sebagai oknum Satpol PP yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Sud alias Dir Bin Am (34) beralamat di Jalan Ir. H Juanda Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan yang bekerja sebagai honorer pada Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bontan yang ditangkap di Jalan SMPN 08, Gang Moris, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga nengamankan 5 poket Sabu seberat 490,3 Gram/ Brutto disita Polisi, polisi juga menganankan 1 kresek warna hitam, 1 buah HP Samsung warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru KT 6130 DJ turut disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda pada Senin (10/9) krpada wartaean mengatan pihaknya telah menangkao honorer Satpol PP Kota Bontang dengan barang bukti sabu seberat 490,3 gram.
"Sekira Pukul 23:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah saudara Sud alias Dir Bin Am, dari hasil mengamankan satu kresek warna hitam yang didalamnya ditemukan lima poket Sabu seberat 490,3 Gram/Brutto, yang ditemukan digantung di tengah sepeda motor Honda Beat warna biru," ujar Ipda Edi.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haramnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(bh/gaj) |