Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Oknum Satpol PP Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 490,3 Gram Sabu
2018-09-11 08:35:13
 

Tampak oknum Satpol PP, Sud alias Dir Bin Am saat diamankan di Polresta, Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Betita HUKUM - Jajaran tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (8/9) jelang tengah malam berhasil pukul 23.00 Wita menangkap Sud alias Dir Bin Am (34) sebagai oknum Satpol PP yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Sud alias Dir Bin Am (34) beralamat di Jalan Ir. H Juanda Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan yang bekerja sebagai honorer pada Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bontan yang ditangkap di Jalan SMPN 08, Gang Moris, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga nengamankan 5 poket Sabu seberat 490,3 Gram/ Brutto disita Polisi, polisi juga menganankan 1 kresek warna hitam, 1 buah HP Samsung warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru KT 6130 DJ turut disita sebagai barang bukti.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda pada Senin (10/9) krpada wartaean mengatan pihaknya telah menangkao honorer Satpol PP Kota Bontang dengan barang bukti sabu seberat 490,3 gram.

"Sekira Pukul 23:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah saudara Sud alias Dir Bin Am, dari hasil mengamankan satu kresek warna hitam yang didalamnya ditemukan lima poket Sabu seberat 490,3 Gram/Brutto, yang ditemukan digantung di tengah sepeda motor Honda Beat warna biru," ujar Ipda Edi.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haramnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2