Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ombudsman RI
Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi
2020-04-24 02:45:05
 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI agar tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (22/4).

Lebih lanjut, Mardani juga meminta Ombudsman RI untuk mengawasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid 19. Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran dan tepat guna.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu menghimbau agar Ombudsman mengawasi titik-titik rawan maladministrasi itu. "Ombudsman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahgunaan dana bencana ini," ucapnya.

Politisi Fraksi PKS tersebut meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel dalam menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19. "Harus terbuka jalankan SOP. Melakukan pelayanan publik yang lebih baik justru ketika kondisi seperti ini, jangan sampai karena perilaku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan," tuturnya.

Seperti dikabarkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mengatakan titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekontruksi lokasi bencana.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ombudsman RI
 
  Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Maladministrasi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2