JAKARTA, Berita HUKUM - Ombudsman menyurati Polda dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait upaya penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Ombudsman meminta Polda dan Kejati mengklarifikasi upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 lalu. Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan surat permintaan klarifikasi sudah dikirimkan satu pekan lalu. Hingga saat ini belum ada jawaban atas surat tersebut. "Kami sudah bertemu Novel di gedung Ombudsman ini dan kami sudah menangkap maksud Novel," kata Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/12).
Budi menjelaskan Ombudsman meminta klarifikasi atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan tanggal 7 Oktober atau 2 hari setelah upaya penangkapan Novel di gedung KPK.
Kedua, Polda diminta mengklarifikasi surat hukuman Novel yakni hukuman 7 hari tahanan terkait penanganan perkara pencurian sarang burung Walet.
"Untuk Kejati Bengkulu, kita ingin dapatkan salinan SPDP yang dianggap aneh oleh pihak Novel. Kepada Polda Bengkulu, kita meminta surat hukuman yang menyatakan menjatuhi hukuman tujuh hari pada bulan Nopember 2004," jelas Budi.
Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi Polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman pada 30 Oktober 2012. Tim pembela melaporkan SPDP kasus Novel yang baru diterbitkan setelah adanya upaya penangkapan.
Tim pembela Novel melaporkan surat hukuman disiplin. Ada 2 surat berbeda terkait hukuman. Surat tertanggal 25 Juni 2004 berisi hukuman Novel yaitu teguran keras. Sementara surat 26 November 2004 disebutkan Novel dihukum disiplin 7 hari tahanan.(dk/omd/bhc/opn) |