Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bengkulu
Ombudsman Minta Polda dan Kejati Bengkulu Klarifikasi Kasus Novel
Thursday 20 Dec 2012 10:24:38
 

Kompol Novel bersama keluarga.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ombudsman menyurati Polda dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait upaya penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Ombudsman meminta Polda dan Kejati mengklarifikasi upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 lalu. Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan surat permintaan klarifikasi sudah dikirimkan satu pekan lalu. Hingga saat ini belum ada jawaban atas surat tersebut. "Kami sudah bertemu Novel di gedung Ombudsman ini dan kami sudah menangkap maksud Novel," kata Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/12).

Budi menjelaskan Ombudsman meminta klarifikasi atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan tanggal 7 Oktober atau 2 hari setelah upaya penangkapan Novel di gedung KPK.

Kedua, Polda diminta mengklarifikasi surat hukuman Novel yakni hukuman 7 hari tahanan terkait penanganan perkara pencurian sarang burung Walet.

"Untuk Kejati Bengkulu, kita ingin dapatkan salinan SPDP yang dianggap aneh oleh pihak Novel. Kepada Polda Bengkulu, kita meminta surat hukuman yang menyatakan menjatuhi hukuman tujuh hari pada bulan Nopember 2004," jelas Budi.

Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi Polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman pada 30 Oktober 2012. Tim pembela melaporkan SPDP kasus Novel yang baru diterbitkan setelah adanya upaya penangkapan.

Tim pembela Novel melaporkan surat hukuman disiplin. Ada 2 surat berbeda terkait hukuman. Surat tertanggal 25 Juni 2004 berisi hukuman Novel yaitu teguran keras. Sementara surat 26 November 2004 disebutkan Novel dihukum disiplin 7 hari tahanan.(dk/omd/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bengkulu
 
  Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
  Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
  Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
  Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
  Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2