Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Omicron melonjak, Wakil Ketua MPR: Lanjutkan dan Pertajam Program Bantuan Rakyat Miskin
2022-02-08 13:19:29
 

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti kenaikan kasus varian covid-19 (omicron) yang menanjak. Kenaikan kasus ini bahkan mulai menunjukkan gejala berbahaya seperti pada puncak covid di pertengahan tahun 2021. Hal ini mesti diwaspadai oleh semua pihak, mengingat aktivitas masyarakat dapat kembali terhenti jika tidak dimitigasi dengan baik.

"Kenaikan kasus omicron ini tentu duka bagi kita semua. Meskipun dalam banyak kajian varian ini relatif tidak begitu berbahaya dibanding varian delta, namun tingkat infeksinya sangatlah tinggi. Meski ringan, namun jika menginfeksi orang yang punya komorbid dan ketahanan fisik yang lemah, juga berdampak mematikan. Jadi semestinya kita tidak boleh anggap remeh," kata Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini juga mengingatkan bahwa jika kasus omicron ini terus menanjak, maka pemerintah harus mengambil, melanjutkan, dan mempertajam serangkaian kebijakan pengaman sosial untuk membantu warga terdampak, terutama warga berpendapatan rendah. Ini penting karena jika aktivitas perekonomian kembali terhenti, maka masyarakat miskin akan sulit memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Tugas negara memastikan semua warganya tercukupi kebutuhan dasarnya. Masyarakat miskin sebagai yang terdampak harus diberikan afirmasi agar dapat terus melanjutkan hidupnya. Jaring pengaman sosial seperti bantuan langsung tunai, bantuan sosial, dan bantuan permodalan UMKM adalah kebijakan yang mesti diambil. Tidak ada cara lain." Tegas Syarief.

Menurut Syarief, pemerintah juga harus mengevaluasi anggaran PEN di tahun 2022 yang jauh menurun dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021, dana PEN dianggarkan sebesar Rp 744,77 T, sementara pada 2022 menurun hanya sebesar Rp 455,62 T. Jika terjadi kenaikan kasus yang sekarang terus menanjak, sudah seharusnya anggaran PEN di tahun ini kembali dinaikkan.

"Perkara dana PEN ini adalah soal keberpihakan. Dengan dampak covid yang langsung memukul kesehatan dan perekonomian rakyat, sudah seharusnya prioritas anggaran dipergunakan untuk penanganan bencana. Terutama bagi warga miskin dan pelaku UMKM sebagai kalangan paling terdampak. Saya mengingatkan dan mendorong pemerintah agar konsisten mengalokasikan anggaran untuk membantu rakyat miskin, dan pelaku UMKM," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2