Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Open Parliament Tandai Babak Baru Praktik Demokrasi Dalam Negeri
2019-04-05 15:18:30
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat pembukaan "Asia Regional Meeting on Open Parliament".(Foto: Dok/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI kini secara resmi telah bergabung dengan gerakan global menuju rezim keterbukaan. "Open Parliament" sendiri menandai babak baru dari praktik berdemokrasi di dalam negeri. Sesudah melalui berbagai fase berdemokrasi, mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan kini kembali menjadi demokratis terbuka, Indonesia terus mencari bentuk pelembagaan demokrasi yang cocok untuk membangun kultur berdemokrasi yang lebih kuat dan terkonsolidasi.

"Saya kira setiap perjalanan demokrasi memang memiliki caranya sendiri. Demokrasi harus dibangun di atas kearifan lokal kita masing-masing dan disesuaikan dengan konteks sosial, budaya dan politik nasional kita yang berbeda-beda. Selain dimensi-dimensi yang bersifat lokal dan jamak, saya kira ada satu ciri tunggal demokrasi, yaitu partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Inilah jantung demokrasi yang ingin dijaga melalui komitmen Pemerintahan Terbuka dan Parlemen Terbuka," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat pembukaan "Asia Regional Meeting on Open Parliament" di Bali, Kamis (4/4).

Asia Regional Meeting on Open Parliament adalah acara yang diselenggarakan oleh DPR RI bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD). Pertemuan regional yang dihadiri oleh delegasi dari delapan negara itu menjadi babak baru dari komitmen Open Government Partnership (OGP). Open Government Partnership (OGP) sendiri merupakan inisiatif multilateral yang dicetuskan pada 2011 untuk mempromosikan pemerintahan terbuka (open government), memerangi korupsi, memberdayakan masyarakat, dan memanfaatkan teknologi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

OGP diluncurkan pada 20 September 2011 di sela-sela pertemuan Majelis Umum PBB oleh kepala negara dan pemerintahan dari delapan negara pendiri, yaitu Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat.

"Ketika OGP diluncurkan, isu keterbukaan parlemen sama sekali belum tersentuh. Keterbukaan parlemen mulai jadi tema penting pada 2013, ketika kelompok kerja tematis baru tentang keterbukaan legislatif diperkenalkan pada KTT OGP di London. Sejak saat itulah parlemen juga dituntut untuk mempromosikan rezim keterbukaan. Beberapa negara, seperti Perancis dan Georgia, bahkan memperkenalkan rencana aksi nasional mereka sendiri," tandas Fadli.

Dikatakan Fadli, komitmen tentang keterbukaan parlemen penting untuk diadopsi oleh semua negara. Apalagi, sebagaimana yang umum terjadi di negara-negara demokrasi, kepercayaan publik terhadap lembaga parlemen biasanya lebih rendah dibandingkan dengan institusi publik lainnya. Sebuah studi baru-baru ini mengungkapkan bahwa di sebagian besar negara demokrasi, hanya kurang dari setengah warga negara yang mempercayai parlemen. Bahkan di Amerika Serikat, misalnya, menurut data 2018 yang dikumpulkan oleh Gallup, kepercayaan pada legislatif hanya mencapai 40 persen saja.

"Di Indonesia, menurut sejumlah survei, tingkat kepercayaan publik juga masih rendah. Survei menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap parlemen sekitar 49 persen. Sesudah DPR RI melakukan Deklarasi Parlemen Terbuka, pada Desember 2018 lalu, kepercayaan publik terhadap parlemen mencapai 60 persen," ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan itu Fadli menyatakan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna media sosial paling aktif di dunia. Saat ini ada lebih dari 88 juta pengguna media sosial di Indonesia. Itu sebabnya DPR RI memandang komitmen Parlemen Terbuka juga mesti menyesuaikan dengan gaya hidup digital warga negara. Komitmen keterbukaan parlemen menurutnya memang harus tersedia secara digital, serta mudah diakses oleh media sosial.

Di era digital seperti sekarang, sambungnya, cara untuk mengakomodasi aspirasi konstituen memang tidak hanya bersifat konvensional melalui tatap muka, melainkan bisa juga dilakukan melalui media sosial. Itu juga latar belakang kenapa DPR RI meluncurkan aplikasi mobile "DPR Now!". Platform digital itu digunakan sebagai alat untuk menjembatani informasi antara DPR dengan masyarakat. Melalui aplikasi seluler ini, yang bisa diunduh melalui Playstore dan Apple Store, publik sekarang dapat memantau parlemen secara aktif, baik melalui kanal live streaming, maupun berbagai unggahan lainnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu juga menyebut bahwa DPR RI saat ini juga sedang bekerja untuk secara bertahap membuat informasi parlemen yang lebih transparan, lebih up to date melalui pengembangan Sistem Informasi Legislatif (SILEG) yang akan memantau semua proses legislasi yang ada di Senayan.

"Pada intinya, DPR sedang mencari cara terbaik untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan perundang-undangan melalui pemanfaatan teknologi digital. Sebuah proyek percontohan telah dikembangkan melalui partisipasi publik dalam Sistem Perancangan Legislatif, saluran berbasis web untuk memastikan aspirasi dan pendapat publik bisa disalurkan melalui mekanisme online. Harapannya, melalui berbagai inovasi dan komitmen tadi, DPR mampu menyediakan produk legislatif yang lebih baik dan lebih akomodatif terhadap kepentingan rakyat," jelas legislator dapil Jawa Barat V itu.

Bagi DPR RI, lanjut Fadli, Parlemen Terbuka berarti bahwa kita bertindak untuk memastikan publik dapat dengan bebas menggunakan hak dasar mereka yang merupakan hak untuk mengetahui yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi, terutama Pasal 28F. "Parlemen adalah wakil rakyat. Kami harus bertindak atas persetujuan rakyat. Untuk melayani kepentingan mereka, parlemen harus menyediakan berbagai infrastruktur pendukung untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam proses legislasi. DPR kini harus bisa hadir di genggaman tangan rakyat melalui platform digital yang interaktif," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2