Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Debt Collector
Operasi Penertiban Debt Collector
Wednesday 10 Apr 2013 07:37:08
 

Ilustrasi.(Foto: bisnis-jabar.com)
 
TASIKMALAYA, Berita HUKUM - Semakin banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Tasikmalaya atas aksi dari Debt Collector perusahaan pembiayaan yang dinilai telah melakukan tindakan kekerasan ditanggapi dengan cepat oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan mengadakan Operasi Penertiban Debt Collector.

Keberadaan Debt Collector dinilai tidak memiliki prosedur tetap mengenai cara penanganan konsumen yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan, selain itu kebanyakan Debt Collector tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, sehingga dapat dikategorikan bahwa keberdaan mereka adalah liar.

Beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum adalah seperti menghentikan kendaraan dijalan umum, melakukan pengancaman dan pemerasan, hingga melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang agar permasalah yang dihadapi konsumen "sementara" dianggap selesai.

Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya pada Senin, (1/4) dengan cara menyisir beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para Debt Collector tersebut. Hasilnya beberapa orang yang diduga Debt Collector berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rekapan Nomor Polisi kendaraan yang menjadi sasaran mereka. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pada hari Kamis, (4/4) diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan para kepala cabang perusahaan pembiayaan / finance membahas tentang eksekusi jaminan fidusia.

Dalam acara tersebut hadir Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP.Iwan Imam Susilo,SIk,MH beserta Kasat Reskrim AKP. Januar Kencana, serta perwakilan dari Pemkot Tasikmalaya dan Kesbang Kota Tasikmalaya. Sebagai pemantau kegiatan tersebut hadir pula dari elemen Mahasiswa yaitu PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa pelaksaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh menimbulkan pelanggaran hukum yang baru, dan permasalah ini harus menjadi perhatian dari pihak perusahaan pembiayaan, pemerintah serta penegak hukum.(rls/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Debt Collector
 
  Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
  Operasi Penertiban Debt Collector
  Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
  Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
  Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2