JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras DitReskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penjambretan atau pencurian Tas pengisian uang ATM di kantor cabang Bank Mandiri Gandaria Jakarta Selatan.
Diketahui kedua pelaku berinisial MM (31), RS (30).
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan modus kedua pelaku mengikuti mobil korban saat korban hendak melakukan pengisian uang di ATM.
"Pelaku mengikuti mobil korban, pada saat di depan ATM, kedua tersangka menyambar dan mengambil tas berisikan uang 200 juta," kata Ade Ari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/12).
AKBP Ade Ari menambahkan, penangkapan kedua tersangka sebagai bagian dari operasi premanisme menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Kami telah membentuk Timsus dalam rangka pembersihan preman, wilayah hukum Polda Metro harus bersih dari preman," tegas Ade.
Untuk itu, lanjut Ade, ia menghimbau kepada masyarakat, jika membawa barang yang berharga atau uang dalam jumlah yang banyak agar meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian terdekat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami melakukan unit pengamanan dari Polsek hingga Polres," ungkap Ade.
"Awal bulan dan akhir bulan biasanya banyak yang membayar atau mengambil gaji, kami sarankan untuk meminta bantuan polisi, itu gratis," ucapnya.
Dari penangkap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 handphone merek samsung, 1 KTP, 1 ATM BCA, 1 tas berisi uang 200 juta, 1 unit mobil grandmax berwarna silver dan satu unit sepeda motor suzuki FU dengan Nopal B 3384 BTC .
Kedua tersangka dikenakan padal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(bh/as) |