Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Operator Karaoke Diduga sebagai Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Tuesday 08 Dec 2015 05:27:11
 

Tampak Siti Nurlinda (37) dan Encep (24) Operator THM, saat diminta keterangan oleh Polisi (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kalktim) membekuk dua orang pengedar Narkoba Pil ekstasi yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) pada, Kamis (3/12) dini hari, mereka adalah Siti Nurlinda Jamilah (37) dan Encep alias Oding (24) selaku pengedar ekstasi di sebuah tempat karaoke di Jalan Flores, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kasat Satresnarkoba Polres Samarinda Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penyelidikan diketahui benar bahwa, di salah satu THM yang terletak di Jalan Pulau Flores sering terjadi traksaksi narkoba, saat Polisi lakukan penggerebekan, benar menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar di THM tersebut, terang Kasat Belny.

“Kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar, di sana sering dijadikan tempat transaksi. Polisi mengamankan Siti Nurlinda yang bekerja sebagai ladies night, yang diketahui menyimpan 8 butir pil ekstasi di kontong celananya, dia mengaku baru mengambil pil ekstasi tersebut dari temannya," ujar Belny.

Setelah membekuk Nurlinda, Polisi juga membekuk Encep. Ketika menggeledah ruang operator karaoke, Polisi mendapati alat isap sabu (bong) yang biasa digunakan Encep. jelas Belny.

Untuk membongkar pelaku bandar ekstasi yang beredar di THM, Polisi intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok barang haram tersebut ke Nurlinda, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, tegas Belny.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2