Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Operator Seluler Salahkan Penyedia Konten
Wednesday 05 Oct 2011 21:20:28
 

Ilustrasi kejahatan pencurian pulsa lewat layanan singkat atau sms (Foto: Ist)
 
*Maraknya kasus penipuan dan pencurian pulsa pelanggan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Operator seluler menuding dan menyalahkan pihak penyedia konten (content provider/CP), terkait kasus penipuan dan pencurian pulsa dari pengguna serta pelanggan seluler melalui pesan layanan singkat (sms). Hal ini menyusul hasil pertemuan 10 operator telekomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Demikian diungkapkan Kepala Humas Depkominfo Gatot S Dewabroto, usai pertemuan itu yang berlangsung di gedung Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta, Rabu (5/10). Menurut dia, para perwakilan operator mengungkapkan terdapat content provider (CP) nakal dan operator seluler telah mem-black list. Bahkan, sampai ada yang diputus.

Menurut dia, pemerintah dan operator perlu mengadakan imbauan yang perlu dilakukan masyarakat, jika menerima SMS yang bisa mengurangi pulsa, untuk bersikap hati-hati. “Pihak operator seluler mengklaim sudah ada content provider nakal yang masuk dalam daftar hitung. Bahkan, sampai diputus kerja samanya. Tapi perlu kampanye iklan massif, agar masyarakat bersikap hati-hati,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bila ada yang menerima hal itu, masyarakat sudah tau apa yang perlu dilakukannya. Masyarakat juga bisa mengadukan masalah seperti ini ke nomor 159. “Nomor ini bebas pulsa. Nanti operator atau pun content provider yang melakukan kesalahan akan ditindaklanjuti,” janji Gatot.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tifatul Sembiring berjanji tidak akan main-main dalam mengusut pencurian pulsa ini. Jika benar tindakan kriminal itu dilakukan pihak CP atau operator seluler, pihaknya tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke polisi. "Kalau sengaja mencuri, pihak CP dan operator akan kami adukan ke polisi. Tapi kami lihat dulu, siapa pihak yang salah dalam kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, DPR akan memanggil Kemenkominfo dan operator untuk membahas masalah ini, khusunya kasus pencurian pulsa melalui konten. "Masalah ini sudah menjadi perhatian komisi I DPR," ujar dia.

Menurut Mahfudz, tindak itu sudah mengarah kepada pelanggaran pidana. Untuk itu, kepolisian segera melakukan tindakan-tindakan preventif dan sanksinya. "Ini sudah pidana. Kepolisian harus menjadikan ini perhaikan serius, karena ada ribuan pelanggan ponsel yang dicurangi dengan pencurian besar-besaran," tandasnya. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2