*Maraknya kasus penipuan dan pencurian pulsa pelanggan
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Operator seluler menuding dan menyalahkan pihak penyedia konten (content provider/CP), terkait kasus penipuan dan pencurian pulsa dari pengguna serta pelanggan seluler melalui pesan layanan singkat (sms). Hal ini menyusul hasil pertemuan 10 operator telekomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Demikian diungkapkan Kepala Humas Depkominfo Gatot S Dewabroto, usai pertemuan itu yang berlangsung di gedung Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta, Rabu (5/10). Menurut dia, para perwakilan operator mengungkapkan terdapat content provider (CP) nakal dan operator seluler telah mem-black list. Bahkan, sampai ada yang diputus.
Menurut dia, pemerintah dan operator perlu mengadakan imbauan yang perlu dilakukan masyarakat, jika menerima SMS yang bisa mengurangi pulsa, untuk bersikap hati-hati. “Pihak operator seluler mengklaim sudah ada content provider nakal yang masuk dalam daftar hitung. Bahkan, sampai diputus kerja samanya. Tapi perlu kampanye iklan massif, agar masyarakat bersikap hati-hati,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, bila ada yang menerima hal itu, masyarakat sudah tau apa yang perlu dilakukannya. Masyarakat juga bisa mengadukan masalah seperti ini ke nomor 159. “Nomor ini bebas pulsa. Nanti operator atau pun content provider yang melakukan kesalahan akan ditindaklanjuti,” janji Gatot.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tifatul Sembiring berjanji tidak akan main-main dalam mengusut pencurian pulsa ini. Jika benar tindakan kriminal itu dilakukan pihak CP atau operator seluler, pihaknya tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke polisi. "Kalau sengaja mencuri, pihak CP dan operator akan kami adukan ke polisi. Tapi kami lihat dulu, siapa pihak yang salah dalam kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, DPR akan memanggil Kemenkominfo dan operator untuk membahas masalah ini, khusunya kasus pencurian pulsa melalui konten. "Masalah ini sudah menjadi perhatian komisi I DPR," ujar dia.
Menurut Mahfudz, tindak itu sudah mengarah kepada pelanggaran pidana. Untuk itu, kepolisian segera melakukan tindakan-tindakan preventif dan sanksinya. "Ini sudah pidana. Kepolisian harus menjadikan ini perhaikan serius, karena ada ribuan pelanggan ponsel yang dicurangi dengan pencurian besar-besaran," tandasnya. (dbs/biz)
|