Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Orang Tua Zaskia: Anak Saya Sudah Boleh Pulang
Tuesday 29 Jan 2013 12:53:00
 

Orangtua Zaskia Sungkar saat mendatangi gedung BNN, Selasa (29/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Orang tua Zaskia Sungkar, Mark Sungkar mengklaim bahwa anaknya akan pulang hari ini. Mark mengaku mendapat kabar itu dari anaknya melalui telepon. Saat ini, Selasa (29/1), Mark beserta istrinya sudah ada di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjemput anaknya.

Mark Sungkar begitu yakin bahwa anaknya bisa dibawa pulang hari ini. Sebab ia mengaku sesuai dengan surat dari BNN yang sudah ditandatangani anaknya. Didalam surat itu dijelaskan bahwa Zaskia sudah bisa pulang. "Zaskia katanya sudah menerima surat, hari ini bisa pulang," ujar Mark Sungkar di gedung BNN.

Pihak keluarga pun, katanya, sudah menyiapkan kendaraan agar Zaskia bisa pulang bersama-sama. "Kedatangan saya, saya akan jemput anak saya, saya dapat kabar dari Zaskia, dia sudah boleh pulang. Nanti kita pulang bareng-bareng," tambah Mark Sungkar.

Mark Sungkar mengklaim bahwa anaknya sudah bisa pulang, bagaimana dengan suaminya, Irwansyah?, Mark menjelaskan, Irwansyah juga sudah diperbolehkan pulang. "Sama (bisa pulang)," terangnya.

Jika keluarga Zaskia dan Irwansyah begitu yakin anaknya bisa pulang, namun tidak demikian dengan pihak keluarga Raffi Ahmad maupun Wanda Hamidah yang mengaku belum dapat dapat informasi. "Belum dapat info kalau Raffi akan dilepas, saya tadi malem berkomunikasi dengan Raffi, tidak bilang kalau akan dilepas. Makanya saya konfirmasi dulu," ujar Sandy Arifin, kuasa humum Raffi.

Sementara, Humas BNN Sumirat mengatakan bahwa, "hari ini pasti akan ada yang pulang. Tapi untuk nama-namanya, tunggu saja, nanti diumumkan," ujarnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2